Jember (ANTARA) - Pemilik penangkar diduga ilegal yang juga Direktur CV Bintang Terang Lau Djin Ai atau Kristin divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin.

"Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada klien saya," kata penasihat hukum Kristin, M. Dafis usai sidang di Pengadilan Negeri Jember.

Pertimbangan majelis hakim menghukum terdakwa karena izin yang mati dianggap tidak memiliki izin sehingga penangkar yang awalnya menguasai satwa dan izin penangkaran yang mati, dianggap tidak layak untuk menguasai satwa tersebut.

"Saya menegaskan bahwa perdagangan satwa ilegal tidak terbukti dalam persidangan. Namun yang terbukti adalah izin penangkaran yang mati selama beberapa tahun," katanya.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, lanjut dia, ratusan satwa yang menjadi barang bukti dalam penangkaran tersebut akan dirampas/disita negara dan menurutnya putusan itu tidak adil karena hingga kini kliennya mencoba untuk mengajukan perpanjangan izin penangkaran.

"Dari 400 ekor lebih satwa, sebanyak 35 satwa diamankan di Jatim Park, 10 satwa diamankan di kandang-kandang sementara di BKSDA Jatim, dan sisanya ada di penangkaran milik Bu Kristin. Kami berharap satwa tersebut dikembalikan kepada klien kami karena saat ini ada upaya untuk memproses perpanjangan izin," ujarnya.

Dafis mengatakan bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan akan mengajukan banding karena kliennya merasa dikriminalisasi atas kasus tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kristin 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dane Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut karena majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk kami berpikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak," kata JPU Akbar Wicaksana.***2***

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019