Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapannya soal pernyataan Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Amien Rais soal pengerahan "people power" untuk menghadapi adanya dugaan kecurangan pemilu 2019.
"Demokrasi itu salah satu sistem yang beradab. Semua pihak mestinya menaati yang diatur UU. Pemilu kita kan melibatkan partisipasi seluas mungkin," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Jakarta, Senin.
Menurut dia, sebenarnya ada mekanisme saling kontrol terkait proses pemilu itu sendiri.
Wahyu pun mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengirimkan saksi yang diberi mandat agar menjaga suara dan mencegah terjadinya kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS).
"KPU berharap semua pihak berpartisipasi untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan peran masing-masing. Peserta pemilu diharapkan mengirimkan saksi yang diberi mandat untuk hadir di TPS. Dengan seperti itu kita semua mengawal suara rakyat," tutur Wahyu.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan menambahkan, mekanisme komplain sudah diatur Undang-Undang.
"Kalau ada temuan tidak puas bisa dibuat laporan ke Bawaslu dan rekap ini berjenjang. Kami ada kesalahan penghitungan bisa direkap di kecamatan," kata Abhan.
Namun, bila masih terjadi kesalahan lagi saksi bisa memberikan catatan keberatan dan direkap ulang di kabupaten/kota.
"Masih ada lagi bisa direkap di provinsi, masih ada lagi bisa rekap di KPU RI. Semua berjenjang ada 'check and balance' dan saksi-saksi," jelasnya.
Baca juga: Pengamat sebut pernyataan Amien Rais melenceng dari konstitusi
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019