Hasil musyawarah, kami tetap pada penetapan semula. Keputusan kami tidak ada yang berubah dan permohonan terdakwa kami tolak
Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung yang diketuai Mien Trisnawati, dalam sidangnya, Senin, menolak permintaan terdakwa Bupati Lampung Selatan (non aktif) Zainudin Hasan untuk mendampingi isterinya yang akan melahirkan di rumah sakit.
Ketua Majelis Hakim sempat menunda persidangan selama lima menit. Penundaan tersebut untuk melakukan musyawarah kepada hakim lainnya untuk memberi keputusan atas permohonan terdakwa.
Usai melakukan musyawarah, dengan tegas Mien Trisnawati mengatakan bahwa tetap pada keputusan semula, yakni tidak mengizinkan Zainudin Hasan untuk mendampingi istrinya saat melahirkan.
"Hasil musyawarah, kami tetap pada penetapan semula. Keputusan kami tidak ada yang berubah dan permohonan terdakwa kami tolak," kata Mien.
Sebelumnya, Zainudin Hasan terdakwa perkara suap "fee" proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selaran tahun anggaran 2018 menyampaikan permohonan meminta izin mendampingi istrinya saat melahirkan.
"Saya mohon izin kepada ibu hakim untuk satu hari atau setengah hari saja saya berangkat mendampingi istri saya melahirkan," katanya dalam sidang tersebut.
Ia mengaku selama lima bulan belum pernah bertemu isterinya. "Apalagi saya dituntut tinggi, saya tidak ingin istri saya syok. Saya tidak memikirkan diri saya, saya hanya memikirkan istri saya. Jadi saya mohon untuk diberi izin setengah hari saja untuk melihat istri saya," ujar Zainudin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan mengaku belum mengetahui detail persoalan istri terdakwa yang sedang diinfus. Namun JPU akan menghargai keputusan majelis hakim.
"Kami hargai keputusan majelis hakim untuk menanggapi permohonan terdakwa," kata dia.
Begitu juga dengan tim penasehat hukum terdakwa yang menyatakan akan memeriksa istri terdakwa ke rumah sakit untuk memastikan hal tersebut.
Dalam sidang pembacaaan tututan itu, Jaksa KPK menuntut Zainudin Hasan dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selaran tahun anggaran 2018.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan pidana penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145, 00 subsider dua tahun kurungan penjara.
JPU juga menambahkan hukuman untuk terdakwa berupa hukuman pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
JPU mempertimbangkan perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.
Zainudin Hasan yang juga adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan ini duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dalam persidangan itu, Zainudin mengenakan pakaian batik serta kopiah warna hitam yang juga didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.
Baca juga: Zainudin Hasan beli mobil Rp776 juta pakai nama istrinya, Jasmine Saras
Baca juga: Zainudin Hasan akui perintahkan pemberian uang kepada pejabat
Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019