Jakarta (ANTARA) - Penyandang disabilitas mental di Panti Sosial Bina Laras Harapan I, Jakarta Barat menginginkan sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI lebih gencar lagi.
“Beberapa waktu yang lalu memang pernah ada sosialisasi dari KPU Jakarta Barat dan KPU pusat, tapi kita meminta KPU untuk melakukan sosialisasi kembali, karena tidak cukup hanya dua kali untuk pemilih disabilitas mental” kata Kasubbag Tata Usaha Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I Hendra Krimanto di Jakarta, Senin
Hendra mengatakan sosialisasi dari KPU harus dilakukan lagi agar pemilih penyandang disabilitas mental tidak lupa bagaimana mereka menggunakan hak pilih mereka pada saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.
"Mereka ini ingatannya terbatas, jadi perlu sosialisasi lagi, bila perlu mendekati hari pencoblosan dilakukan kembali sosialisasi," kata dia
Dia mengatakan, awalnya 631 orang penyandang disabilitas mental terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta namun setelah pendataan ulang hanya 543 orang penyandang disabilitas mental yang memiliki hak memilih.
“Awalnya 631 orang yang terdaftar di KPU, namun setelah pendataan ulang ada 543 orang yang terdiri 167 orang wanita dan 376 orang laki-laki,” ujar Hendra.
Berkurangnya jumlah pemilih penyandang disabilitas mental karena ada pasien yang pindah dari Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I (cluster I) ke Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa II (cluster II).
“Setiap saat jumlah pemilih penyandang disabilitas mental bisa berubah-rubah, karena adanya pasien yang pindah dari klaster I ke klaster II,” kata dia.
Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I yang berada di Jl Kemuning Raya Nomor 17 Cengkareng, Jakarta Barat, saat ini menampung 850 pasien.
Hendra mengatakan, KPU DKI Jakarta menyediakan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di dalam Panti Sosial Bina laras Harapan Sentosa I.
“Dari hasil koordinasi dengan KPU, di sini ada tiga TPS saat pelaksanaan Pemilu serentak,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KTPU DKI Jakarta Betty Ipson Idroos mengaku telah melakukan sosialisi ke sejumlah panti sosial yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
“Bagaimana mereka bisa menggunakan hak pilihnya nanti pada saat pencoblosan, KPU DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah panti sosial, " kata dia.
Menurut dia, hak pilih bagi penyandang disabilitas mental sama seperti pemilih lainya, dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu sepanjang dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berumur 17 tahun ke atas serta memiliki KTP-e maka mereka tidak kehilangan hak mereka untuk didaftarkan sebagai pemilih.
“UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan asalkan WNI, berumur 17 tahun ke atas serta memiliki e-KTP maka mereka berhak untuk didaftarkan sebagai pemilih,” ujar Betty.
Data yang didapat dari KPU DKI Jakarta jumlah pemilih penyandang disabilitas mental yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di DKI Jakarta mengalami penambahan dari 560 orang menjadi 2.610 orang dalam DPT hasil perbaikan ke-2 (DPT-HP2).
Penambahan dilakukan sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pewarta: Sri Muryono dan Nova Wahyudi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019