Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terhadap tiga saksi yang merupakan panitia seleksi (pansel) terkait dengan seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK pada hari Senin memeriksa tiga pansel jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dengan tersangka anggota DPR RI periode 2014 s.d. 2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.
"Tiga saksi yang diperiksa tersebut didalami terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama. Jadi, tahapan-tahapannya dan kemudian apa yang terjadi pada saat pengisian jabatan itu tentu kami dalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.
Tiga saksi itu, yakni Wakil Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Mohammad Farid Wajdi, Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Iwan Kurniawan, dan Tim Seleksi Administrasi Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Yennie Poetri.
Sebagai contoh, kata dia, KPK menemukan kejanggalan dalam pengisian jabatan, khususnya pada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS), salah satu tersangka kasus suap tersebut.
"Karena underline transaksi dalam kasus ini adalah diduga terkait dengan seleksi tersebut, contohnya ketika tersangka HRS diduga tidak masuk dalam tiga nama yang akan diajukan kepada Menteri (Menteri Agama)," ungkap Febri.
Pihaknya pun menemukan indikasi bahwa ada pihak-pihak lain yang mencoba memengaruhi hingga akhirnya nama Haris Hasanuddin terpilih dan dilantik oleh Menteri Agama.
"Kami temukan indikasi ada pihak-pihak lain yang mencoba memengaruhi sehingga nama HRS tersebut akhirnya masuk menjadi tiga nama, dipilih dan dilantik oleh Menteri," kata Febri.
Haris Hasanuddin diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI.
Selanjutnya, di awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementarian Agama Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI pada tahun 2018/2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014 s.d. 2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019