Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri memeriksa tiga orang saksi mantan petinggi PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait kasus pengaturan skor.
"Perkembangan tim satgas untuk hari ini, penyidik dari Mabes Polri memeriksa tiga saksi. Semuanya merupakan mantan petinggi PT LIB terkait kasus pengaturan skor," kata Ketua tim media Satgas Antimafia Bola Polri, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Ketiga orang tersebut, kata Argo adalah Berlinton Siahaan (mantan Dirut PT LIB), Risha Adi Wijaya (mantan Direktur Eksekutif PT LIB) dan Tigor Shalom Boboy (mantan Direktur Operasional PT LIB).
Mereka dimintai keterangan terkait kasus pengaturan skor Liga 2 antara PSS Sleman kontra Madura FC dan telah menetapkan mantan Komite Eksekutif PSSI Hidayat sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan, ketiganya sudah hadir di Bareskrim, untuk dimintai keterangan terhadap kasus pak H ya, yaitu pengaturan skor. Hari ini yang saksi Dirut PT LIB sudah selesai diperiksa dan yang dua masih proses pemeriksaan," kata Argo.
Kendati mantan Dirut PT LIB sudah diperiksa, Argo yang juga merupakan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, menyebut dirinya belum mendapatkan informasi hasil pemeriksaan Berlinton.
"Belum dapat informasi, kan baru selesai. Tapi yang pasti ini terkait pengaturan skor yang ada di PSS Sleman itu," ucapnya.
Dengan diperiksanya tiga saksi mantan petinggi PT LIB ini, satgas belum bisa memastikan akan ada tersangka baru pengaturan skor Liga 2 atau tidak.
Namun untuk keseluruhan dugaan pengaturan skor, jumlah tersangka yang sudah ditetapkan oleh Satgas Anti Mafia Bola sudah mencapai 16 orang.
Adapun kasus pengaturan skor PSS Sleman versus Madura FC, bermula ketika Hidayat yang dituduh Manajer Madura FC Januar Herwanto terlibat pengaturan skor di Liga 2.
Januar menuding Hidayat menawarkan uang Rp100 juta agar Madura FC mengalah dari PSS Sleman di babak delapan besar musim lalu.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola periksa tiga saksi mantan petinggi PT LIB
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019