Jakarta (ANTARA News) - Usul pemberhentian tetap hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY) langsung disampaikan kepada DPR untuk diteruskan kepada Presiden tanpa perlu mendapat persetujuan Mahkamah Agung (MA). Aturan tersebut termuat dalam draf RUU KY yang diterima ANTARA News di Jakarta, Senin. Draf RUU itu telah diselesaikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan siap dibawa ke sidang paripurna untuk mensahkan hak inisiatif revisi UU KY. Dalam UU No 22 Tahun 2004 tentang KY yang masih berlaku, usul pemberhentian hakim dan hakim agung diajukan oleh KY kepada MA dengan tembusan kepada DPR dan Presiden. Sehingga, selama ini rekomendasi pemberhentian hakim dari KY harus mendapat persetujuan dari MA. Untuk usulan pemberhentian hakim pengadilan negeri dan pengadilan banding, draf RUU KY yang baru masih mengacu pada peraturan yang lama. Demikian pula dengan usulan sanksi teguran tertulis dan pemberhentian sementara terhadap hakim agung yang masih harus melalui persetujuan MA. Namun, khusus untuk usulan pemberhentian tetap hakim agung, Baleg DPR membuat terobosan dengan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari MA. Aturan itu dibuat dengan pertimbangan bahwa proses pengangkatan hakim agung melibatkan DPR. Setelah 30 hari sejak penyampaian usulan pemberhentian hakim agung oleh KY kepada DPR, DPR wajib meneruskannya kepada Presiden dengan disertai pertimbangan oleh DPR. Dalam waktu 30 hari sejak Presiden menerima pertimbangan dari DPR itu, Presiden memberikan putusan mengenai usulan penjatuhan sanksi pemberhentian tersebut. Draft RUU KY tersebut juga memuat aturan pembentukan majelis kehormatan yang keanggotaannya terdiri atas tujuh orang dari KY dan enam orang dari MA. Dalam penjelasan draft tersebut, dijelaskan, keanggotaan majelis kehormatan yang terdiri atas seluruh anggota KY dan enam dari MA itu dimaksudkan sebagai forum komunikasi antara KY dan MA untuk mencegah munculnya konflik antara KY dan MA. Draf RUU KY yang dihasilkan oleh Baleg itu mengeluarkan hakim konstitusi dari obyek pengawasan KY. Dalam draf itu juga diatur bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran perilaku adalah pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim yang berlaku. Draf RUU KY yang akan dibawa ke rapat paripurna pada 5 November 2007 untuk disahkan hak inisiatifnya dari DPR itu selanjutnya akan dibahas oleh Komisi III DPR. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007