Kami memprediksi, penggunaan suket dan KTP elektronik saat pemilu serentak di Sulbar rendah. Jumlahnya paling banyak hanya 10. 500 pemilih

Mamuju (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Barat memprediksi paling banyak 10.500 warga akan menggunakan surat keterangan (suket) dan KTP elektronik saat pemungutan suara pada pemilu serentak 17 April 2019.

"Kami memprediksi, penggunaan suket dan KTP elektronik saat pemilu serentak di Sulbar rendah. Jumlahnya paling banyak hanya 10. 500 pemilih," kata Kepala Disdukcapil Sulbar M Ilham Borahima, di Mamuju, Senin.

Prediksi itu kata Ilham, didasarkan pada perekaman KTP elektronik di enam kabupaten di Provinsi Sulbar pada periode Maret hingga 17 April 2019.

Ia menyatakan, hingga akhir Februari 2019, sebanyak 874. 919 warga di enam kabupaten telah melakukan perekaman KTP elektronik.

Jumlah itu lanjutnya, melebihi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu serentak di Sulbar, yakni 865. 703 pemilih.

"Jadi, perekaman KTP elektronik yang telah dilakukan pada enam kabupaten sudah melewati DPT, yakni sudah mencapai 874. 919 orang atau selisihnya sebesar 9.216 orang. Data itu berdasarkan perekaman hingga akhir Februari 2019 dan belum masuk pada periode Maret hingga 17 April 2019," terang Ilham.

"Jadi, prediksi kami berdasarkan data perekaman di enam kabupaten mulai Maret hingga 17 April, paling banyak 10.500 pemilih yang akan menggunakan suket dan KTP elektronik saat pemungutan suara," tambahnya

Menurutnya, penambahan 10.500 pemilih yang menggunakan suket dan KTP elektronik itu tidak akan mempengaruhi persediaan surat suara saat pemungutan suara pemilu serentak itu.

Ia menyatakan, surat keterangan adalah pemilik KTP sementara yang telah melakukan perekaman dan hanya bisa ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil kabupaten.

"Jadi, persediaan surat suara sebesar dua persen iti dipastikan aman karena berdasarkan monitoring, evaluasi dan percepatan perekaman KTP elektronik yang kami lakukan pada enam kabupaten, kemungkinan penggunaan suket kecil karena sebagian besar masyarakat sudah melakukan perekaman," jelas Ilham.

Sementara tambahnya, jumlah warga wajib KTP elektronik di Sulbar sebanyak. 107.000 orang

"Tapi itu masih data anomali karena di dalam pendataan DP4 sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) kami sudah ada yang meninggal, pindah serta data ganda tetapi belum direvisi . Tapi intinya, sudah 80 persen cakupan kepemilikan KTP elektronik di enam kabupaten di Sulbar," kata Ilham.

Baca juga: Pemilu semakin dekat, Bupati minta perekaman KTP-el dipercepat
Baca juga: Mendagri minta masyarakat proaktif daftar perekaman KTP-el

Arsip. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). MK mengesahkan Surat Keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019 dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

Pewarta: Amirullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019