Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) melakukan inventarisasi terhadap seluruh rekening milik pengadilan di Indonesia. Juru bicara MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jakarta, Senin, mengatakan, inventarisasi itu sudah 92 persen selesai dilakukan. Sampai 26 Oktober 2007, sudah ada 721 dari 782 satuan kerja (satker) dari empat lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia yang melaporkan rekeningnya. "Kita masih menunggu laporan dari 61 satker lagi, terdiri atas 58 pengadilan negeri dan tiga pengadilan agama," ujar Djoko. MA, katanya, menunggu batas akhir pelaporan sampai 31 Oktober 2007 sebelum melanjutkan laporan rekening tersebut ke Departemen Keuangan. "Ini merupakan kesepakatan antara MA dan Departemen Keuangan untuk melaporkan semua rekening yang ada di bawah MA," katanya. Laporan itu, menurut Djoko, termasuk sembilan rekening yang dimiliki oleh MA senilai Rp7,4 miliar. Pelaporan kepada Departemen Keuangan itu telah dilakukan secara bertahap oleh MA dan penyelesaiannya tinggal menunggu laporan dari 61 satker yang tersisa. Rekening yang dimiliki oleh seluruh pengadilan di Indonesia itu, menurut Djoko, digunakan untuk menampung anggaran dari pusat dan dibuka atas nama bendaharawan serta panitera masing-masing pengadilan. Ia menegaskan, rekening itu bukan rekening liar karena jelas dimiliki oleh instansi pengadilan. "Kalau dikatakan liar saya kira tidak tepat, apalagi ini sudah dilaporkan," ujarnya. MA, lanjutnya, sudah berusaha keras mengiventarisasi keberadaan rekening di seluruh pengadilan dengan tiga kali menyurati seluruh satker yang ada. "Ini kan tinggal 7,8 persen lagi yang belum melaporkan. Memang ada keterlambatan, tetapi yang 92,2 persen lagi kan sudah dilaporkan," ujar Djoko. Kepala Biro Keuangan MA, Dermawan S Djamian mengatakan, rekening yang tersebar di seluruh satker MA itu sebagian besar adalah peninggalan masa lalu, saat administrasi pengadilan masih tergabung dengan Departemen Kehakiman. "Bahkan, ada rekening untuk proyek yang sudah selesai yang tidak ditutup oleh pimpinan proyek," ujarnya. MA, menurut Dermawan, sudah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan guna menginventaris seluruh rekening di bawah MA melalui lima kali pertemuan. Menurut dia, sudah dicapai kesepakatan antara MA dan Depkeu untuk menutup rekening lain di luar 782 satker yang dilaporkan oleh MA. "Kalau ada rekening lain di luar yang dilaporkan oleh MA, itu berarti bukan milik MA dan bisa ditutup," ujarnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007