Jakarta (ANTARA News) - Ribuan warga Pondok Indah, Jakarta Selatan, akan melayangkan gugatan perwakilan kelompok terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait pembangunan jalur bus Transjakarta koridor delapan di kawasan itu. Kuasa hukum warga Pondok Indah, Wilmar R Sitorus ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, mengatakan, gugatan dilayangkan mewakili sekitar 15 ribu warga Pondok Indah. "Setelah disebar angket, sekitar 90 persen menolak (jalur Transjakarta)," katanya Wilmar menilai pembangunan jalur Transjakarta sepanjang 2,9 kilometer telah menyalahi aturan karena tidak disertai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). "Bahwa semua pekerjaan fisik yang mempunyai dampak terhadap lingkungan harus dianalisa terlebih dahulu," kata Wilmar mengutip ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Wilmar mengatakan, ada empat tergugat dalam kasus itu, yaitu Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertamanan, dan PT Yasa Patria Perkasa sebagai pelaksana proyek. Rencananya, gugatan yang sedang memasuki tahap pelengkapan berkas itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007