Kotabaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menambah hari pelayananan khusus untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada hari libur Sabtu-Minggu hingga menjelang Pemilu.

Sekretaris Disdukcapil Kotabaru Ali Yusran, Minggu mengatakan kebijakan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait KTP-el sebagai syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019.

"Ini sehubungan adanya putusan MK yang sudah final dan tidak bisa diganggu gugat, dimana pemilih wajib menggunakan KTP el atau surat keterangan," ujarnya.

Sebelumnya ada permohonan uji materi pada pasal 348 ayat 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama yang terkait dengan penggunaan KTP el sebagai syarat untuk mencoblos.

Menyikapi putusan MK, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari libur.

Pasalnya masih ada dua persen wajib KTP el di seluruh Indonesia yang hingga saat ini belum melakukan perekaman.

Di Kabupaten Kotabaru sendiri dari 224 ribu wajib KTP el lebih 90 persen sudah melakukan perekaman dan tersisa 19 ribu wajib KTP el yang belum dan diharapkan proaktif.

"Yang 19 ribu itu tersebar di 21 kecamatan, tapi paling banyak di Pulau Laut Utara. Masyarakat itu kan kalau sudah diperlukan, baru mereka akan mengurus, artinya kesadaran masyarakat masih kurang," kata Ali.

Pelayanan khusus untuk perekaman KTP el pada hari Sabtu dan Minggu di kantor Disdukcapil Kabupaten Kotabaru dibuka mulai 30 Maret sampai dengan 14 April 2019.

Selain tetap melakukan pelayanan di hari libur, pelayanan langsung ke kecamatan juga terus digiatkan.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019