Timika (ANTARA) - Tokoh masyarakat Mimika Athanasius Allo Rafra mengeritik manajemen PT Freeport Indonesia yang kurang perduli sehingga belasan ribu karyawannya tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 17 April 2019 lantaran tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap/DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPTb).

Ditemui Antara di Timika, Minggu, Allo Rafra mengatakan sudah seharusnya manajemen PT Freeport mendorong dan memastikan para karyawannya maupun karyawan perusahaan subkontraktor dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 17 April mendatang.

"Saya kira ini sebuah kelalaian bahkan kesengajaan. Mana mungkin ada 12 ribu karyawan Freeport tidak bisa memilih karena tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb. Pendataan pemilih bukan baru berlangsung satu dua pekan, tapi sudah lebih dari satu tahun. Pertanyaannya, mengapa orang sebanyak itu tidak pernah didaftarkan. Ingat, Pemilu merupakan hajatan nasional, semua warga negara Indonesia diharapkan berpartisipasi aktif mengikuti Pemilu," kata Allo Rafra.

Berdasarkan laporan dari KPU Papua, katanya, KPU Mimika sebenarnya sudah meminta data karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya agar masuk dalam DPT Kabupaten Mimika. Namun pihak manajemen Freeport hanya menyerahkan data karyawan sesuai ID Card.

Sebagai perusahaan besar yang kini kepemilikan saham mayoritasnya telah dikuasai oleh Pemerintah Indonesia, menurut Allo Rafra, sudah menjadi kewajiban hukumnya bagi Freeport untuk ikut andil menyukseskan agenda Pemilu Serentak 2019, salah satunya dengan memastikan karyawan beserta keluarga mereka (isteri dan anak yang sudah berusia 17 tahun) dapat menggunakan hak pilih mereka secara bebas.

"Freeport jangan hanya pikirkan bagaimana menyuruh orang bekerja untuk mencapai target produksi. Karyawan dari mana-mana yang datang kerja di Freeport jangan apatis, mereka harusnya aktif untuk menanyakan hak-hak mereka termasuk dalam hal menggunakan hak pilih sebagai warga negara yang baik. Tidak mungkin mereka kembali ke kampung asalnya hanya untuk ikut Pemilu. Mereka bisa menggunakan hak pilih itu di tempat kerja, asalkan sudah terdaftar atau pindah memilih di Mimika," tutur mantan Penjabat Bupati Mappi dan Mimika itu.

Allo mengaku tidak mengetahui apakah PT Freeport meliburkan pekerjanya untuk dapat menggunakan hak pilih mereka saat Pemilu 17 April mendatang.

"Itu saya tidak tahu, tapi sebagaimana sebelum-sebelumnya, Freeport tidak pernah libur sekalipun ada Pemilu. Biasanya Tempat Pemungutan Suara/TPS selalu disediakan oleh perusahaan di lokasi kerja baik di lokasi tambang, Tembagapura, Kuala Kencana maupun Pelabuhan Portsite Amamapare sehingga pekerja bisa menggunakan hak pilih mereka," ujarnya.

Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Papua itu menilai tidak terdaftarnya ribuan karyawan Freeport mengikuti Pemilu 2019 juga akibat kelalaian aparat Pemerintah Distrik Tembagapura dan Distrik Kuala Kencana.

"Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Di Kuala Kencana dan Tembagapura itu ada pemerintah distrik. Tugas mereka untuk mengajak Freeport agar mendaftarkan semua karyawannya untuk ikut Pemilu. Jangan kita mengabaikan kepentingan nasional yang besar ini hanya karena perusahaan sibuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan produksi saja," kata Allo Rafra.

Sebelumnya, komisioner KPU Papua Tarwinto mengatakan KPU Mimika telah meminta data-data karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui asal-usul karyawan tersebut dari daerah mana saja. Namun hal itu tidak bisa disediakan oleh pihak Freeport.

"Hingga batas waktu yang ditentukan manajemen Freeport tidak memberikan data-data tersebut," kata Tarwinto di Jayapura beberapa hari lalu.

Sesuai data KPU Mimika, jumlah TPS pada Pemilu 17 April 2019 ditetapkan sebanyak 911 TPS, dengan jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap/DPT sebanyak 231.265. Khusus di Mimika, Pemilu 17 April 2019 diikuti sebanyak 457 orang caleg tersebar pada enam daerah pemilihan (dapil) akan bersaing memperebutkan jatah 35 kursi DPRD Mimika periode 2019-2024.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019