Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar kepada awak media di Samarinda, Minggu, mengatakan bahwa masyarakat bisa langsung berkoordinasi dengan Bawaslu dan jajarannya hingga ke tingkat keluharan, ketika menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu baik caleg, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun pasangan Capres-cawapres dan tim suksesnya.
"Selain melalui laporan langsung kepada petugas kami, Masyarakat juga bisa melaporkan pelanggaran kampanye tersebut melalui website resmi kami disertai dengan sejumlah bukti, dan petugas kami akan menindak lanjutinya," jelas Saipul.
Ia menjelaskan berdasarkan aturan di UU no 7 tahun 2017 kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu adalah kampanye yang mendidik berdasarkan program dan visi misi setiap peserta pemilu, dan bukan terkait kampanye provokasi yang mengarah pada SARA dan juga ujaran kebencian.
Selain itu lanjut Saipul, pengertian kampanye di media massa adalah kampanye yang dilaksanakan di media resmi seperti Radio, Televisi, ataupun surat kabar dan media online yang telah terdata dan punya legalitas.
Namun untuk di media sosial sepert Facebook, Instagram, maupun Twiter, Ia mengakui bahwa Bawaslu belum mempunyai perangkat yang mumpuni untuk menindak lanjutinya.
"Apabila terjadi pelanggaran kampanye di sosmed tersebut, yang bisa kami lakukan hanya meminta penangung jawab sosmed tersebut, untuk menutup akun atau menghapus konten kampanye yang dinilai melanggar aturan, " jelasnya.
Ia menambahkan proses lebih lanjut bisa dilaksanakan oleh Bawaslu dengan mendalami aspek pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
"Bila terindikasi pelanggaran UU ITE maka kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjutinya," tegasnya.
Pewarta: Arumanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019