Batam (ANTARA) (ANTARA) - Dewan Kawasan Batam akan membahas rencana penghapusan uang wajib tahunan otorita (UWTO) atau iuran sewa lahan yang harus dibayar kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam sebagai pemegang hak kelola lahan di pulau itu.
"Sebagai anggota dewan kawasan, itu akan dibahas," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, yang juga anggota Dewan Kawasan Batam, Sofyan Djalil di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya tidak bisa membuat keputusan terkait UWTO, karena wewenang tersebut berada di Kementerian Keuangan.
"UWTO belum bisa, karena itu kebijakan Kementerian Keuangan. Bukan wewenang saya. Saya enggak boleh buat keputusan wewemang orang lain," kata dia.
Meski begitu, karena masalah UWTO menjadi perhatian khusus masyarakat dan pemerintah setempat, Sofyan mengatakan akan menjadikan masalah UWTO sebagai bahan diskusi.
"Kami akan melihat dan mendiskusikan secara serius," kata dia.
Sedangkan mengenai penetapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus Batam di pulau utama, ia mengatakan pihaknya juga masih menunggu keputusan Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Kawasan.
Bila pihak-pihak terkait sudah memutuskan lokasi KEK, maka BPN siap mendukung.
Sementara itu, masyarakat Kota Batam berharap pemerintah segera menghapuskan UWTO, terutama untuk lahan pemukiman masyarakat.
"Karena percuma saja, punya lahan lengkap dengan sertifikatnya kalau tetap UWTO. Tetap harus bayar uang sewa, padahal katanya itu tanah kita," kata warga Batam, Edison.
Ia berharap, pemerintah tidak ragu menghapus kebijakan yang dianggap tidak berkeadilan untuk masyarakat kecil.
"Kalau UWTO untuk industri dan komersial, terserahlah. Tapi perumahan, masyarakat kecil. Punya rumah tapi ketika diwariskan, malah membebani anak-cucu untuk bayar UWTO," kata dia.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019