Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menunda pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena pertimbangan hukum politis dan teknis.
"KPU RI bersama Pemerintah NTT, Kapolda, Bupati Flores Timur, Uskup Larantuka dan unsur lainnya telah bertemu bersama untuk membahas usulan penundaan Pemilu, tetapi karena pertimbangan hukum, politis dan teknis maka sulit dilakukan penundaan," kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Sabtu.
Artinya, pertemuan yang melibatkan semua unsur itu telah memutuskan bahwa Pemilu di Flores Timur tetap dilaksanakan pada 17 April 2019, bersamaan dengan kegiatan keagamaan.
Keputusan lain adalah, KPU Flores Timur agar dapat mengatur kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 17 April agar selesai pada pukul 17.00 WITA.
Tujuannya agar tidak mengganggu kegiatan Rabu Trewa (awal dimulainya perayaan Tri Hari Suci Paskah).
Dalam tradisi Gereja Katolik Larantuka, kegiatan pekan suci (semana santa) menjelang perayaan Tri Hari Suci Paskah di ujung timur Pulau Flores itu dimulai dari Rabu Trewa atau umat Katolik setempat menyebutnya hari terbelenggu (trewa).
Pada hari terbelenggu (trewa) ini, umat Katolik setempat berkumpul di kapel untuk berdoa mengenang kisah pengkhianatan Yudas Iskariot terhadap Yesus di Taman Gentsemani.
Sejak pagi hari Larantuka berubah menjadi kota berkabung. Di malam harinya, umat Katolik melakukan ritual bebunyian, sebagai simbol berduka saat Yesus dibelenggu oleh serdadu dan para algojo Yahudi lalu diseret mengelilingi Kota Nazareth setelah ditangkap Yudas Iskariot.
Segala macam alat dipukul untuk membuat bebunyian, karena keesokan harinya (Kamis Putih) suasana kota bakal sunyi dan sepi.
Keputusan lain menurut Thomas Dohu adalah kegiatan rekapitulasi di kecamatan diatur agar tidak memgganggu hari ibadah.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019