... kedua tersangka bisa diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati...Palembang (ANTARA) - Aktivis Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan, Women's Crisis Center Palembang, meminta penyidik Reskrimum Polda Sumatera Selatan menghukum berat dua tersangka pembunuh calon pendeta perempuan.
"Kami mengapresiasi keberhasilan tim Reskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap Hen dan Nang, dua tersangka pembunuh calon pendeta, Melinda Zidoni, di kawasan perkebunan sawit Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan meminta kedua tersangka dihukum berat," kata Direktur Eksekutif Women's Crisis Center Palembang, Yeni Roslaini Izi, di Palembang, Sabtu.
Perbuatan kedua orang itu terhadap perempuan pendeta yang mengabdi di daerah pelosok di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir itu sangat kejam dan tidak bisa ditoleransi.
Sudah seharusnya kedua tersangka diberikan hukuman berat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, yakni pembunuhan berencana dan pencabulan.
Dengan hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi tersangka dan masyarakat lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa, ujar aktivis pembela perempuan itu.
Baca juga: Pengurus GKII apresiasi Polda Sumsel ungkap pembunuh calon pendeta
Baca juga: Kapolda: Kasus pembunuhan calon pendeta tak terkait SARA
Baca juga: Polda Sumsel kejar pembunuh pendeta di Ogan Komering Ilir
Sementara sebelumnya Kepala Polda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Zulkarnain Adinegara, menegaskan, kasus pembunuhan terhadap Zidoni tidak terkait unsur SARA.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka Hen dan Nang, informasi serta barang bukti yang diperoleh dari TKP di daerah Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, kasus pembunuhan itu murni kriminal.
Berdasarkan keterangan tersangka, terungkap modus operandi kasus pembunuhan calon pendeta itu, karena sakit hati cintanya ditolak dan dihina korban.
Kejahatan dilakukan berdua oleh tersangka karena keduanya sama-sama menyukai Zidoni, seorang gadis kelahiran Pulau Nias.
Pembunuhan terhadap korban telah direncanakan secara matang oleh kedua tersangka. Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun penyidik kedua tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencabulan.
Pasal pencabulan dikenakan terhadap kedua tersangka karena di bagian pribadi korban berdasarkan hasil visum ditemukan bukti lecet namun tidak ditemukan sperma tersangka sebagaimana dugaan sebelumnya korban diperkosa tersangka sebelum dibunuh.
"Kasus pembunuhan itu sedang ditangani serius penyidik Reskrimum Polda Sumatera Selatan dan berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun di TKP kedua tersangka bisa diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," kata Adinegara.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019