Sementara OPD kabupaten/kota di NTT mengajukan 5.593 usulan, dengan 177 diantaranya telah diverifikasi dan dibahas di Rakortekrenbang, namun belum ada yang disetujui oleh K/L, kata Bambang Brodjonegoro, di Kupang, Jumat malam.
Dia mengemukakan hal itu, dalam arahannya pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbangprov) NTT dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi NTT Tahun 2020.
Menurut dia, proyek usulan daerah di NTT yang telah disetujui oleh K/L adalah antara lain percetakan sawah baru di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Belu, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat seluas 400 hektare.
Pembangunan pasar ikan di Kabupaten Nagekeo, Lembata, Alor, Sumba Timur, Sabu Raijua, dan Rote Ndao.
Pembelian traktor roda dua di 22 kabupaten/kota sebanyak 718 unit dan traktor roda empat di 14 kabupaten sebanyak 90 unit, benih bersertifikat padi untuk lahan seluas 10 ribu hektare.
Penyaluran bantuan sosial kelompok usaha bersama (KUBE) untuk 1.500 kepala keluarga (KK), perlindungan dan pelayanan sosial penyandang disabilitas di masyarakat untuk 360 orang.
Rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif pada 22 kabupaten/kota seluas 5 ribu hektar, serta pengelolaan hutan bersama masyarakat (hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan kemitraan) pada 22 Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) seluas 5 ribu hektare.
Sebagai tindak lanjut hasil Rakortekrenbang, usulan daerah yang telah disepakati akan ditindaklanjuti K/L untuk dimasukkan ke dalam Renja K/L dan akan dikonfirmasi kembali dalam Forum Trilateral Meeting setelah pagu indikatif tersedia, katanya.
Untuk usulan yang tidak lolos verifikasi karena kewenangannya merupakan kewenangan daerah, dapat diusulkan kembali melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019