"Atas koordinasi Kementerian, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Malang sudah turun ke lapangan," kata Valentina di Jakarta, Jumat.
Valentina mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta agar ibu dalam video yang viral itu dikenai wajib lapor dan P2TP2A memantau kondisi anaknya.
Valentina juga meminta kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video yang viral tersebut karena secara tidak sadar berarti ikut mempertontonkan kekerasan terhadap anak.
"Fokus kami bukan pada penyebaran videonya, tetapi dampak terhadap anak dalam video tersebut sebagai korban kekerasan," tuturnya.
Video seorang anak berseragam SD didorong keluar oleh seorang perempuan dewasa dari sebuah mobil viral di media sosial. Peristiwa dalam video tersebut diketahui terjadi di Jalan Bandung, Kota Malang pada Selasa (26/3).
Anggota Polres Kota Malang telah menemui perempuan dewasa dalam video tersebut dan yang bersangkutan mengaku khilaf atas perbuatannya.
Kejadian itu berawal dari anak perempuannya yang enggan mengikuti les karena tidak dibawakan baju ganti.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019