Mataram (ANTARA news) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Tarman Azzam menilai kasus tuduhan bahwa Harian Lombok Post telah membeberkan rahasia negara terkait izin presiden pemeriksaan Gubernur NTB, Lalu Serinata adalah sarat politik. "Dari hasil kajian yang dilakukan, ternyata muatan politik atas kasus harian Lombok Post tersebut sangatlah kental dibanding dengan tuduhan hukum, hal itu haruslah dilawan," katanya kepada wartawan sebagaimana dilaporkan di Mataram, Minggu. Menurut dia, kasus pembeberan rahasia berupa informasi surat izin presiden atas pemeriksaan Lalu Serinata sebagai saksi kasus korupsi APBD di DPRB NTB oleh Lombok Post sebagaimana yang dituduhkan penyidik Polda NTB, berdasarkan pengaduan penasehat hukum Partai Golkar NTB, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tingkat sifat rahasia negara yang dituduhkan penyidik Reskrim Polda NTB tersebut masih terbuka untuk diperdebatkan dan tidak seharusnya wartawan yang harus dijadikan tersangka dalam perkara itu. Tarman berada di Mataram terkait pelaksanan Konferensi Kerja Cabang (Konkercab) PWI NTB mengatakan, sangat tidak rasional bila wartawan dijadikan tersangka, sementara sumber berita yang memberikan informasi dan fotocopy surat izin presiden untuk penyidikan gubernur NTB sebagai saksi tidak diapa-apakan. "Seharusnya penyidik Polda NTB lebih dulu mengusut sumber yang membocorkan rahasia negara tersebut kepada wartawan, sebab tugas jurnalis memberitakan informasi tersebut dilindungi perundang-undangan yang berlaku," katanya. Lebih lanjut dikatakan, polisi harusnya lebih dulu melakukan penyelidikan atas narasumber yang memberikan fotocopy izin tertulis presiden, karena dalam tembusan surat tertanggal 19 Juli 2007 tersebut disampaikan kepada KPK, Kapolri, Mendagri dan DPRD NTB. Pejabat mana diantara empat institusi yang ditembusi presiden tersebut yang telah melakukan pembocoran rahasia negara tersebut, jangan-jangan ada anggota DPRD NTB yang mendapatkan tembusan surat izin dan langsung memberikan kepada wartawan sebagai jawaban atas informasi yang selama ini sudah beredar dalam masyarakat. "Jadi menurut hemat saya penyidik dalam kasus tersebut haruslah bertindak secara profesional dan tidak mudah menuduhkan pasal-pasal tindak pidana terhadap pers yang menjalankan tugas-tugas jurnalis," katanya. Menjawab pertanyaan, Tarman mengajak semua insan pers di daerah untuk melakukan perlawanan terhadap hal-hal demikian, sebab bukan zamannya lagi kreativitas pers dikekang seperti pada masa otoriter lalu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007