Di sidang tadi teradu memang mengakui pertemuan tersebut karena mereka teman lama dan keputusannya akan segera kami keluarkan."
Padang, (ANTARA) - Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Aziz disidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Sumatera Barat terkait pertemuannya dengan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak di sebuah rumah makan di Kota Pariaman.
Anggota DKPP Teguh Prasetyo selepas sidang DKPP di Padang, Jumat mengatakan dalam persidangan ini pihaknya menggali fakta yang ada dengan memanggil teradu dan menghadirkan beberapa saksi dari pengadu untuk mendalami persoalan ini.
Ia mengatakan aduan ini merupakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Pariaman yang makan bersama dengan Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar. Selanjutkan hasil sidang ini akan dibawa ke Jakarta untuk diplenokan bersama tujuh komisioner DKPP.
“Sidang di daerah ini sifatnya mencari fakta dan selanjutnya keputusan akan diambil di Jakarta nantinya,” kata dia.
Ia mengatakan DKPP merupakan lembaga etik yang dapat merehabilitasi orang yang diduga melakukan pelanggaran pemilu dan jika tidak terbukti tentu akan direhabilitasi. Namun jika terbukti melanggar maka ada beberapa sanksi yang diberikan mulai dari sanksi terberat berupa pemberhentian tetap, kemudian pemberhentian sebagai ketua.
Setelah itu ada juga sanksi berupa teguran ringan, teguran biasa dan teguran keras. Untuk teguran keras ini terbagi dua yakni teguran keras biasa dan teguran keras terakhir.
“Di sidang tadi teradu memang mengakui pertemuan tersebut karena mereka teman lama dan keputusannya akan segera kami keluarkan,” kata dia.
Sementara Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Aziz mengakui memang dirinya bertemu Dahnil Anzar karena mereka memang kawan lama. Menurut dia ketika mengetahui Dahnil berada di Kota Pariaman dirinya langsung menghubungi pendamping Dahnil saat itu yakni Ketua Muhammadiyah Pasaman Barat agar mereka dapat bertemu.
“Sebagai teman lama tentu saya berinisiatif bertemu dan peristiwa ini spontan dan tidak terencana. Ini merupakan etika sebagai kawan lama yang ingin bertemu dan tuan rumah yang baik,” kata dia.
Ia menjelaskan dirinya dan Dahnil berteman sejak menjadi pengurus PP Muhammadiyah pada dua periode yakni 2010-2014 dan 2014- 2018. Saat bertemu dengan Dahnil yang juga Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi ia tentu mengingat status sebagai Ketua KPU Pariaman.
“Ketika akan membayar makanan, saya bayar duluan agar tidak ada dugaan pemberiaan fasilitas kepada Ketua KPU Pariaman. Ia juga tidak menyangka pertemuan foto pemilik rumah makan dengan Dahnil dan ada foto dirinya menjadi besar dan viral setelah seminggu sejak kejadian ,” katanya.
Sementara pengadu April Adet mengaku melaporkan Ketua KPU Pariaman ke Bawaslu karena menemukan postingan pertemuan Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Aziz dengan Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi di akun facebook dan atas hal tersebut dirinya melapor kepada Bawaslu.
“Dari buku pengawasan partisipatif saya berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Saya menemukan foto itu di akun Valentino dan ketika saya cek lagi seluruh foto yang ada di akun itu hilang dan ini menimbulkan kecurigaan bagi saya,” katanya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019