Jakarta (ANTARA) - Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana mengatakan bahwa Pupuk Indonesia tidak menjalin kerja sama apapun dengan PT HTK yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/3).
Sesuai dengan keterangan KPK, PT HTK menjalin kerja sama dengan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia yang bergerak di bidang bisnis logistik dan perkapalan, yaitu Pupuk Indonesia Logistik dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Bentuk kerjasamanya yakni meliputi perjanjian sewa kapal, dan kapal bukan untuk distribusi pupuk," kata Wijaya, dalam siaran pers di Jakrta, Jumat.
Ia menambahkan, sebagai BUMN yang menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen Pupuk Indonesia akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pupuk Indonesia pun menjamin bahwa peristiwa tersebut tidak akan mengganggu kinerja perusahaan, termasuk kegiatan distribusi pupuk.
"Kegiatan Distribusi Pupuk, khususnya pupuk bersubsidi tidak akan terganggu dengan adanya peristiwa ini," tegas Wijaya.
Pupuk Indonesia memberikan klarifikasi bahwa direksinya dipanggil oleh KPK dalam kapasitas hanya untuk memberikan klarifikasi atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi.
"Perlu kami klarifikasi, pertama adalah direksi kami tidak terjaring OTT. Direksi dipanggil oleh KPK ke kantor lembaga antirasuah itu untuk memberikan klarifikasi atas kasus yang terjadi," ujar Wijaya.
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini sepengetahuan pihaknya berdasarkan dari keterangan KPK kemarin, direksi memberikan klarifikasi mungkin sebagai saksi.
Sebelumnya, pada Rabu (27/3) KPK melakukan OTT terhadap delapan orang dalam kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
Delapan orang tersebut, yaitu anggota DPR RI 2014 - 2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti (ASW), Head Legal PT HTK Selo (SLO), Indung (IND) swasta dari PT Inersia, bagian keuangan PT Inersia Manto (MNT), Siesa Darubinta (SD) dari swasta serta dua orang sopir.
Baca juga: Pupuk Indonesia tegaskan direksinya dipanggil KPK hanya klarifikasi
Baca juga: Tidak ada direksi Pupuk Indonesia yang terjaring OTT KPK
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019