Nunukan (ANTARA) - Aparat kepolisian Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menangkap anggota DPRD Tapanuli Tengah yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Utara.
Penangkapan buronan kasus korupsi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak melalui siaran persnya, Jumat (29/3) bahwa terdeteksi bersembunyi di Kecamatan Krayan Selatan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Ia membeberkan, keberadaan buronan kasus korupsi Polda Sumut ini diketahui berdasarkan penyebaran foto pelaku sejak beberapa bulan lalu.
Ali Suhadak menerangkan, hasil interogasi buronan berinisial SG (57) seorang anggota DPRD Tapanuli Tengah bersembunyi di Kecamatan Krayan Selatan sejak 25 Desember 2018.
Pria berusia 57 tahun diketahui beralamat di Sibolga Barus Pearaja Kecamatan Sorkum Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun Ali Suhadak tidak menjelaskan kronologis penangkapan buronan kasus korupsi Polda Sumut oleh Polsek Krayan Selatan.
Ia hanya menyampaikan, Sintong Gultom telah diserahkan kepada penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut pasca penangkapan.
"Wah nama kampung atau desa lokasi penangkapannya saya lupa. Tapi pelaku sudah diserahkan ke Subdit Tipikor Polda Sumut," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan ini.
Pewarta: Rusman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019