"Untuk pemeriksaan saksi-saksi itu sudah rampung dan sekarang kita sisa menunggu hasil audit dugaan jumlah kerugiannya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan beberapa saksi-saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah itu telah dimintai keterangannya termasuk mantan komisioner KPU Makassar serta beberapa pejabat dan staf di KPU Makassar.
Kombes Dicky mengatakan jika sejak awal kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sudah meminta bantuan audit kerugian ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.
"Permohonan audit sudah kita mintakan sejak awal penyelidikan kasus ini dan sekarang kita hanya menunggu saja hasilnya," katanya.
Sebelumnya, pihaknya menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah di KPU Makassar yang jumlahnya sebesar Rp60 miliar. Dana hibah sebesar itu untuk menyukseskan pilkada Makassar dengan empat pasangan calon hingga akhirnya tersisa satu pasangan tunggal.
"Jadi awalnya ada laporan masuk mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah ini karena pemerintah kota anggarkan Rp60 miliar untuk empat pasangan calon, tapi ternyata hanya satu pasangan calon. Belakangan minta tambah lagi miliaran dan ini sedang kami usut," katanya.
Ia mengatakan dasar dari pemeriksaan terhadap sejumlah komisioner KPU Makassar yakni adanya Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas/222/x/2018 /Ditkrimsus tanggal 19 Oktober 2018 untuk melaksanakan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian mempelajari aduan tersebut dan kemudian mengklarifikasinya kepada pihak-pihak terkait sekaitan dengan aduan itu.
KPU Makassar meminta tambahan anggaran sebesar Rp25 miliar kepada Pemkot Makassar pada 2018 untuk menutupi segala jenis kekurangan serta piutang seperti gaji dari anggota adhoc KPU Makassar.
Namun permintaan tambahan anggaran tersebut ditolak DPRD Makassar karena para komisioner KPU belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019