Jakarta (ANTARA) - Pernyataan Amerika Serikat (AS) yang mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel dikhawatirkan menggerus semangat multilateralisme yang selama ini dibangun diantara negara-negara dunia.

Sikap AS mengenai Dataran Tinggi Golan yang sebenarnya lebih didorong oleh kepentingan politik dalam negerinya, dianggap akan membahayakan prinsip-prinsip multilateralisme dan diikuti oleh negara-negara lain, seperti pada saat AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Pernyataan AS tersebut juga bertentangan dengan prinsip dalam Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara, serta berbagai elemen yang terkandung pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan terkait Dataran Tinggi Golan.

“Sebetulnya kita lebih mengecam pada semangat multilateralisme yang hilang. AS kan anggota tetap tetapi dia sendiri yang balik badan dan tidak menjalankan resolusi DK PBB,” kata Direktur Jenderal Multilateral Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian A. Ruddyard dalam temu media di Jakarta, Kamis.

Sesuai resolusi DK PBB, Indonesia menolak pernyataan AS dan tetap mengakui Dataran tinggi Golan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang saat ini diduduki Israel pascaperang 1967.

Resolusi yang dimaksud antara lain Resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 497 (1981) yaitu penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa, penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah Dataran Tinggi Golan, penolakan terhadap jurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan , serta penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional.

“Meskipun Israel telah menduduki Golan yang penting kita tidak akui, dan jelas (pernyataan AS) itu tidak legal,” tutur Febrian.

DK PBB akan menyelenggarakan pertemuan pada Rabu (3/4), atas permintaan Suriah, untuk membahas keputusan Presiden AS Donald Trump yang mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan.



Israel merebut Dataran Tinggi Golan dari Suriah dalam perang Timur Tengah 1967 dan mencaploknya pada tahun 1981 dalam suatu langkah yang oleh DK PBB dinyatakan "batal demi hukum dan tanpa efek hukum internasional."

Dalam sepucuk surat kepada DK PBB yang beranggotakan 15 negara, Suriah menggambarkan keputusan AS sebagai "pelanggaran mencolok" atas resolusi DK PBB, demikian dilaporkan Reuters.

Pada 1974, DK PBB telah mengerahkan pasukan penjaga perdamaian UNDOF untuk memantau gencatan senjata antara Suriah dan Israel di Dataran Tinggi Golan. Ada lebih dari 880 pasukan AS ditempatkan di wilayah tersebut. ***2***  

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2019