Dalam kronologi operasi tangkap tangan (OTT), KPK menjelaskan bahwa terlebih dahulu mengamankan sopir dari Bowo pada hari Rabu (27/3) pukul 16.30 WIB.
"Sopirnya itu memang diamankan di apartemen Pertama Hijau pada pukul 16.30. Pada saat ditunggu, tim kami sudah tahu yang bersangkutan (Bowo) di kamar berapa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan bahwa untuk memasuki kawasan apartemen itu harus memiliki prosedur yang banyak sehingga makan waktu yang cukup lama.
"Nah, waktu itu dimanfaatkan kepada yang bersangkutan untuk keluar dari apartemen. Dengan teknik, taktik bisa ditemukan yang bersangkutan di rumahnya," ungkap Basaria.
Tim KPK pun kemudian mengamankan Bowo di rumahnya pada hari Kamis pukul 02.00 WIB, kemudian tim membawanya ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
Diduga sebagai penerima Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta, sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (ASW). ***2***
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019