Semarang (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji menunggu ketegasan sikap terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi, apakah akan mengajukan grasi kepada Presiden atau tidak, setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Amrozi.Jaksa Agung ketika ditemui wartawan sebelum bermain ketoprak di kampus Undip Tembalang, Sabtu malam, mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung masih memberi kesempatan kepada Amrozi apakah menerima putusan MA itu atau tidak."Katanya, dulu pengacara Amrozi menolak menempuh grasi. Kalau memang menolak harus tegas. Saya beri waktu sebulan untuk memutuskan (grasi atau tidak)," kata sarjana hukum lulusan Undip Semarang itu.Batas waktu sebulan yang diberikan Kejakgung kepada Amrozi terhitung sejak dia menerima salinan lengkap putusan MA, kemudian yang bersangkutan sudah membaca dan mengerti isinya. Setelah itu eksekutor (kejaksaan) menanyakan, apakah dia akan mengajukan grasi atau tidak. Jaksa Agung menyatakan, sampai sekarang Amrozi baru menerima salinan dari MA, namun belum berupa salinan lengkap. "Tapi nanti akan saya cek lagi, kapan akan menerimanya," katanya. Ia menegaskan, Amrozi tidak bisa mengajukan PK kedua karena sesuai dengan Pasal 286 KUHAP, PK hanya bisa diajukan satu kali sehingga bila menolak putusan tersebut, upaya yang dilakukan adalah grasi. "Tetapi kalau dia akhirnya menerima putusan MA, kita akan mengikuti proses hukumnya. Kejaksaan hanya bisa menunggu," kata Hendarman. Di mana Amrozi akan menjalani eksekusi bila ia tidak mengajukan grasi atau tetap mengajukan langkah hukum terakhir ini namun tetap ditolak, Hendarman menyatakan belum tahu apakah di Polda Bali atau Jateng. "Kapan mau dieksekusi, saya belum tahu. Kalau sudah tahu, baru kemudian dirumuskan bagaimana (di Bali atau di Jateng)," katanya. Mengenai rencana kunjungan keluarga Amrozi ke Nusakambangan, tempat Amrozi menjalani hukuman, Jaksa Agung mengatakan, kalau hal itu ada jadwal sehingga bisa menyesuaikan kapan melakukannya. Ia membantah bahwa kunjungan keluarga tersebut ada kaitan dengan kian mendekatnya waktu eksekusi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007