Jakarta (ANTARA) - Ahli kesehatan dr Dian Pratiwi mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengharuskan pasangan yang akan menikah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, salah satunya untuk mencegah penularan penyakit seksual.
Menurut Dian, peraturan itu dibuat (Pergub DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017) mengatur mengenai konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin diantaranya untuk mencegah penyakit menular seksual.
"Pencegahan yang paling baik di mulai dari prilaku seksual yang aman, tapi apabila itu belum bisa mencegah kebiasaan selanjutnya yang kita lakukan bisa mencegah pertubuhan penyakit," kata Dian saat ditemui dalam diskusi bertajuk "Pencegahan Penyakit Kutil Kelamin" di Jakarta, Kamis.
Dian juga mengatakan, pemeriksaan sejak dini lebih bagus, karena bila saat pemeriksaan ditemukan tanda dan gejala yang tidak disadari bisa dilakukan pengobatan yang lebih dini.
"Jika diobati bisa mencegah penyebaran yang lebih lanjut," kata Dian.
Dia juga menjelaskan, kebiasaan seksual yang baik adalah monogami dua arah. Artinya laki-laki dan perempuan hanya berhubungan seksual dengan satu orang yang sama atau tidak berganti-ganti pasangan.
"Hubungan seksual yang baik pastinya adalah hubungan seksual yang aman monogami 2 arah dan menggunakan pengaman," ujar Dian
Dian mengatakan, sebenarnya penggunaan pelindung, tidak menutupi semua bagian tetapi masih ada bagian-bagian yang terbuka, ditakutkan bagian yang tidak terlindungi itu bisa terluka dan menimbulkan virus.
"Penggunaan pengaman seperti kondom tidak bisa melindungi semua bagian, masih ada bagian yang terbuka, ditakutkan bagian yang terbuka tadi bisa terluka dan menimbulkan virus, karena tidak sepenuhnya terlindungi lebih baik di vaksinasi agar mencegah penyakit," kata Dian.
Dian menyarankan untuk melaksanakan vaksinasi bagi anak laki-laki maupun anak perempuan dan vaksinasi ini bisa dilakukan sejak dini mulai dari usia 9-12 tahun sebelum ada kontak seksual.
Pewarta: Agus Saeful Iman dan Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019