Jakarta (ANTARA News) - Iyul Sutinah, istri Henry Leo, yang menjadi tersangka dugaan penggelapan dana Asabri sebesar Rp 410 miliar, Senin (29/10) akan mendatangani Bareskrim Mabes Polri.
"Saya mendapat undangan Mabes Polri pada 15 Oktober dan 22 Oktober 2007 lewat pengacara Henry Leo, Taji M Sianturi, namun karena ada acara di luar kota, saya baru bisa memenuhi undangan itu pada Senin (29/10)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu malam.
Menurut Iyul Sutinah, kedatangan ke Mabes Polri, sebagai saksi terkait laporan dari Paul Bunaran Silalahi, putra TB Silalahi ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Paul mengadukan Iyul ke Mabes Polri karena menganggap Iyul telah melakukan pencemaran nama baik, yang mengatakan bahwa rumah di Jln Pantai Kuta VI Ancol Timur E3/1 Kavling Nomor 25, Ancol, Jakarta Utara adalah pemberian dari suaminya.
Iyul Sutinah juga mengatakan, suaminya telah memberikan rumah kepada Jenderal TNI (Purn) R Hartono dan Paul Banuara Silalahi, putra Letjen TNI (Purn) TB Silalahi, sekitar tahuan 1995-1996.
Pemberian rumah itu, katanya, ditutupi dengan pembuatan akta jual beli sehingga seolah-olah terjadi jual beli rumah antara Henry Leo dengan R Hartono dan antara Henry Leo dengan Paul Banuara Silalahi.
Iyul Sutinah menegaskan, suaminya yang berprofesi sebagai pengusaha telah mengenal Dirut PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja sejak lama.
Sekitar tahun 1995-1996, TB Silalahi menjabat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sedangkan R Hartono menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Rumah dan tanah yang diberikan Henry kepada R Hartono terletak di Jalan Suwiryo Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah itu disita jaksa pada Senin (17/9) lalu. Sementara rumah dan tanah yang disebut-sebut diberikan Henry kepada Paul Banuara Silalahi terletak di Jalan Pantai Kuta VI Ancol Timur E3/1 Kavling Nomor 25, Ancol, Jakarta Utara, jaksa sudah meneliti rumah dan tanah itu.
Iyul Sutinah menambahkan, dari rekening 202 di Bank BNI, dikeluarkan dana untuk membeli Plaza Mutiara (yang sudah disita jaksa), rumah yang diberikan kepada R Hartono dan rumah yang diberikan kepada Paul Banuara Silalahi. Rumah yang diberikan kepada Paul itu dibeli Henry dari penata rambut Peter Saerang seharga Rp 2,5 miliar.
Henry Leo dan Subarda Midjaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PT Asabri. Keduanya ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung sejak 13 Agustus 2007.
Henry dan Subarda disangka korupsi, menggunakan dana deposito PT Asabri sebesar Rp 410 miliar sepanjang 1995-1997. Dana deposito tersebut dijadikan jaminan kredit yang diajukan di BNI 46 Cabang Jakarta Kota tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Asabri.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007