Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan satu ons lebih narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari dua tersangka pengedar berinisial TR dan PB.
Pemusnahan yang digelar di Mapolres Mataram itu dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa yang turut menghadirkan, jaksa, panitera pengadilan, dan kedua tersangka dengan pendampingan pengacara Hendi Ronanto.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan amanah undang-undang. Berat sabu-sabu yang kita musnahkan ini 102,81 gram," kata Kadek Adi di Mataram, Kamis.
Tindak lanjut dari pemusnahan ini, jelasnya, dokumentasi dan kesaksian dari para pihak yang hadir akan menjadi pelengkap alat bukti pemberkasan milik kedua tersangka.
Serbuk kristal putih seberat 102,81 gram dalam kemasan plastik bening ukuran besar tersebut diamankan bersama dua tersangka di salah satu lesehan yang ada di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, pada Minggu (10/3) lalu.
Selain narkoba, polisi turut mengamankan barang bukti yang menguatkan peran kedua tersangka sebagai pengedar narkoba. Barang bukti berupa bundelan klip plastik bening, mesin laminasi plastik, dan seperangkat alat hisap sabu diamankan dari hasil penggeledahan rumahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mataram disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka merupakan target operasi kelas kakap yang telah lama mengendap dalam daftar incaran kepolisian. Dari hasil pemeriksaannya, kedua tersangka masuk dalam jaringan peredaran narkoba yang mendapat pasokan dari Pulau Bali.
Lebih lanjut, terkait dengan pemasok barang untuk kedua tersangka dikatakan masih dalam penyelidikan anggota di lapangan. Namun untuk identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) baru kepolisian.
"Untuk pemasoknya yang berinisial KO, masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019