Memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan
Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis penjara empat tahun kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara dan mantan anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho dalam kasus suap fee proyek.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan beberapa perbuatan Tindak Pidana Korupsi (TPK)," kata Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami dalam sidang tersebut di Bandarlampung, Kamis.
Pertimbangan yang meringankan karena keduanya masih mempunyai tanggungan, bersikap kooperatif dalam keterangan, menyesal, telah ditetapkan sebagai "justice collaborator" oleh pimpinan KPK RI, dan bukan pelaku utama.
"Yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas TPK," kata dia menerangkan.
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara dan mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider denda untuk terdakwa ABN dengan pidana hukuman selama empat bulan dan terdakwa Anjar selama tiga bulan.
"Memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan," kata dia.
Anjar Asmara dan ABN bersama yang mengenakan pakaian batik mendengarkan amar putusan secara bergantian.
Pertama majelis hakim membacakan amar putusan untuk terdakwa ABN dan disusul untuk terdakwa Anjar.
Keduanya dalam sidang tersebut terlihat sedikit tegang. Keluarga dari kedua terdakwa juga turut menyaksikan jalannya sidang itu.
Mendengar putusan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima atas putusan yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Mansyur.
"Saya menyatakan terima," kata ABN.
Mendengar tanggapan dari kedua terdakwa, Mansyur kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan itu. JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
"JPU pikir-pikir sehingga putusan kami belum ada keputusan tetap," kata Mansyur.
Dua terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya dituntut kurungan penjara oleh JPU selama empat tahun.
Keduanya juga dibebankan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Penangkapan terhadap kedua terdakwa oleh KPK berawal saat ABN saat memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018.
Pada 26 Juli 2018 KPK mengamankan ABN, Anjar Asmara, pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan (GR), para sopir, dan tenaga pemasaran di sebuah hotel.
Dari penangkapan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta yang disimpan di dalam tas kain warna merah dari ABN yang diduga terkait suap fee proyek.
Sebelum dibawa ke Kantor KPK, mereka terlebih dahulu dibawa ke Mapolda Lampung guna dimintai keterangan.
Dari keterangan itu, KPK kembali mengamankan uang terkait fee proyek dari rekanan lain sebesar Rp399 juta di dalam lemari rumah Anjar Asmara di Lampung Selatan.
Tidak lama kemudian setelah pemeriksaan lanjut, KPK juga kembali menangkap Zainudin Hasan di rumah pribadinya di Lampung Selatan.***
Pewarta : Hisar Sitanggang/Damiri
Editor : Adha Nadjemuddin
Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2019