Selain mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi misalnya, ketidakjelasan jangka waktu pelayanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perizinan investasi dan kesewenang-wenangan

Kupang (ANTARA) - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai mengatakan, rendahnya kepatuhan dalam mengimplementasikan standar pelayanan publik, dapat berdampak pada terhambatnya investasi.

"Selain mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi misalnya, ketidakjelasan jangka waktu pelayanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perizinan investasi dan kesewenang-wenangan," kata Amzulian Rifai di Kupang, Kamis.

Dia mengemukakan hal itu, pada kegiatan forum koordinasi dan konsultasi peningkatan pelayanan publik, percepatan pelaksanaan kepatuhan standar pelayanan publik guna terwujudnya pelayanan publik yang efektif, efisien dan transparan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Berdasarkan penilaian Ombudsman RI terhadap kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah daerah di NTT menunjukkan bahwa, hampir semua kabupaten di NTT berada pada zona merah.

Kecuali Pemerintah Provinsi NTT yang menunjukan zona hijau dan Kota Kupang zona kuning.

Menurut dia, rendahnya kepatuhan juga dapat mempengaruhi pencapaian target-target, yang terkait dengan sektor pelayanan publik barang dan jasa serta keterlambatan administrasi.

Dampak lain adalah tingkat kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun dan mengarah pada apatisme..

Kepala Biro Organisasi Setda NTT, Barhol Badar mengatakan, misi pemerintahan saat ini adalah membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional (ring of beaty).

Selain meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk mempercepat pembangunan, katanya.

Dalam hubungan dengan itu, maka reformasi birokrasi dalam kerangka peningkatan pelayanan publik adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar, katanya.

Baca juga: Ombudsman buka Pos Pengaduan UN 2019
Baca juga: Ombudsman Maluku Utara awasi pungli terkait UN

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019