Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menaikkan tarif bea masuk (BM) atas sejumlah produk impor dari sebelumnya 20 persen menjadi 45 persen dalam rangka peningkatan daya saing industri, perlindungan konsumen, dan memperhatikan kemampuan industri dalam negeri di tengah adanya hambatan perdagangan internasional. Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said di Jakarta akhir pekan ini menyatakan, produk-produk yang berubah tarif BM-nya adalah bahan baku amplas, bahan baku wire roods, PC steel strands, aluminium foil, dan beberapa jenis komponen otomotif. Jenis komponen otomotif yang dimaksud di antaranya mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (di luar pos harmonized system/HS 87.02). Masuk dalam jenis produk yang naik tarif BM-nya dari 20 menjadi 45 persen adalah station wagon dan mobil balap dengan mesin piston pembakaran cetus api yang memiliki kapasitas silinder (a) melebihi 1.800 cc hingga 2.000 cc masuk dalam HS 8703.23.92.10, (b) melebihi 2.000 cc hingga 2.500 cc masuk dalam HS 8703.23.93.10, dan (c) melebihi 2.500 cc, dengan sistem gardan tunggal. "Sedangkan untuk kendaraan complete knock down (CKD) yang memiliki kapasitas melebihi 2.500 cc (HS 8703.33.60.00) dikenai tarif BM 20 persen dari sebelumnya 45 persen," kata Samsuar. Perubahan klasifikasi barang dan pembebanan tarif BM itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2007 dan berlaku sejak 14 September 2007. Selain untuk peningkatan daya saing industri dalam negeri, melindungi konsumen, dan mengurangi hambatan perdagangan internasional dengan memperhatikan kemampuan industri dalam negeri, perubahan tarif BM itu juga karena adanya amandemen keempat HS yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2007 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang didasarkan pada Protocol Governing the Implementation of AHTN. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007