Pengakuan ini dianggap tidak kondusif bagi upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas kawasan.
Melalui keterangan tertulis yang diunggah dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri RI, Rabu, Indonesia menyatakan tetap mengakui Dataran tinggi Golan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang saat ini diduduki Israel pascaperang 1967.
Indonesia tetap mengakui Dataran tinggi #Golan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik #Suriah yang saat ini diduduki Israel paska perang 1967. #IniDiplomasi #IndonesiaUntukDunia Baca selengkapnya https://t.co/qoPxN1YOwgPosisi Indonesia ini berdasarkan pada prinsip dalam Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara, serta berbagai elemen yang terkandung pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan terkait Dataran Tinggi Golan.
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) March 26, 2019
Resolusi yang dimaksud antara lain Resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 497 (1981) yaitu penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa, penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah Dataran Tinggi Golan, penolakan terhadap jurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan , serta penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional
Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan piagam PBB serta tetap berpedoman kepada Resolusi PBB terkait dalam mendorong proses perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Baca juga: Biro NAM: pengumuman Trump mengenai Dataran Tinggi Golan tidak sah
Baca juga: Rakyat Suriah protes pengakuan Trump mengenai Golan
Baca juga: Malaysia kutuk pengakuan Trump terkait kedaulatan Israel atas Golan
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019