Jakarta (ANTARA) - Akses permodalan masih jadi hambatan utama para pelaku UKM di Indonesia, ujar Direktur Lapangan Proyek Bantuan Sektor Perdagangan dan Swasta (TPSA) Kanada-Indonesia Gregory (Greg) A. Elms.

Dalam peluncuran laporan “Ikhtisar Dukungan untuk Pengusaha Perempuan di Indonesia dan Kanada: Fokus pada UKM dan Startup” di Jakarta, Rabu, Greg menyoroti bagaimana beberapa kebijakan pemerintah yang dibuat untuk melindungi UKM sebenarnya justru mengisolasi mereka.

Salah satu aturan yang ia soroti yakni terkait Daftar Negatif Investasi yang direvisi pemerintah November lalu dan menyebut bahwa bahwa penanaman modal asing ke Indonesia minimal sebesar Rp10 miliar.

“Meskipun tidak ada aturan yang menentukan besaran modal minimum, tetapi dengan definisi UKM yang digunakan saat ini yakni dari sisi modal maksimal Rp10 miliar, ini seperti mencegah investasi ekuitas langsung kepada UKM,” tutur Greg.

Aturan ini, menurut dia, akan menyulitkan pemilik modal yang ingin membantu memberi akses permodalan kepada pelaku UKM dalam format yang nantinya dapat dikonversi menjadi ekuitas.

“Ini membuat risiko bagi investor lebih tinggi, selain beberapa mekanisme yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku UKM masih tetap memiliki kendali atas bisnis mereka,” kata Greg.

Hambatan seperti ini, ia melanjutkan, tidak ditemukan di Kanada di mana investor dapat menanamkan modalnya di bisnis apapun, dari skala besar hingga sangat kecil.

“Tentu saja ada persyaratan dan peraturan yang berbeda tetapi tidak akan mengganggu investor untuk menanamkan modalnya dan mengembangkan bisnis di Kanada,” ujar Greg.

Hambatan dari sisi akses permodalan ini harus dapat ditangani oleh pemerintah, untuk mengembangkan peluang perdagangan serta investasi berkelanjutan dan tanggap gender.

TPSA sendiri dirancang untuk memberikan pelatihan, penelitian, dan bantuan teknis ke badan pemerintah sektor swasta khususnya UKM, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil tentang perdagangan, khususnya mengenai informasi, analisis kebijakan perdagangan, reformasi regulasi, serta promosi perdagangan dan investasi oleh ahli dari Kanada dan Indonesia.

Proyek lima tahun bernilai 12 juta dolar AS yang didanai pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada ini dilaksanakan oleh The Conference Board of Canada dan mitra utama Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019