Jakarta (ANTARA News) - Forum Umat Islam (FUI) menuntut pemerintah segera membubarkan kelompok "Al Qiyadah" serta menangkap pemimpinnya karena keberadaannya merupakan kelompok sesat. "Kapolri dan Jaksa Agung agar segera membubarkan kelompok sesat itu serta menangkap para pemimpinnya, dan membongkar konspirasi serta dalang di belakangnya karena telah melakukan penodaan agama Islam," kata Ketua FUI, Mashadi, dalam pernyataan sikap forum tersebut, di Jakarta, Jumat (26/10) malam. Ia mengatakan kelompok itu dan siapa pun di belakangnya telah sengaja secara keji menodai dan merusak akidah umat Islam, serta memberikan citra buruk kepada organisasi massa (ormas), partai dan kelompok yang memiliki identitas Islam. Dikatakan, kelompok itu juga telah mencatut nama yang baik Al-Qiyadah, sebagaimana pencatutan nama untuk membuat citra buruk, seperti, Komando Jihad dan Al Jamaah Al Islamiyyah. "Oleh karena itu, kepada para ulama dan ormas Islam agar merapatkan barisan dan mempererat ukhuwah Islamiyah dalam menangkal bahaya kelompok sesat tersebut maupun yang lainnya," katanya. FUI juga menyerukan kepada para umat agar memiliki kesadaran yang utuh terhadap aqidah dan syariah sebagai kesempurnaan agama Islam yang dipeluknya agar dapat membentengi diri dari pengaruh buruk aliran sesat dan menyesatkan. "Jelas munculnya pengakuan suatu kelompok atas seseorang sebagai rasul yang diutus dengan suatu syahadat, adalah, suatu bentuk kemungkaran yang merusak kesucian akidah Islam yang hanya mengakui Nabi Muhammad SAW," katanya. Di tempat yang sama, Ketua Majelis Ulama Islam (MUI), KH Cholil Ridwan, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secepatnya mengeluarkan sikap larangan atas kelompok itu, agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan. "Presiden itu paling bertanggung jawab di depan Allah, dan jangan sampai umat Islam menjadi murtad akibat sikap presiden," katanya.Acara pernyataan sikap itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan ormas Islam, seperti, Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Ahmad Sumargono.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007