Selasa (26/3) kemarin saya sudah memenuhi panggilan polisi, saya diperiksa di Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB sebagai terlapor pelanggaran Undang-Undang ITE

Mataram (ANTARA) - Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar melaporkan seorang pegiat sosial Endri's Foundation, Tarpiin Adam, ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat karena mengunggah sebuah status melalui akun media sosial facebook pribadinya yang dinilai sebagai penghinaan.

Tarpiin Adam ketika dihubungi wartawan, di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan oleh Bupati Lombok Utara ke kepolisian dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Selasa (26/3) kemarin saya sudah memenuhi panggilan polisi, saya diperiksa di Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB sebagai terlapor pelanggaran Undang-Undang ITE," kata pegiat sosial yang juga masih aktif sebagai Direktur Lombok Utara Corruption Watch (LUCW) tersebut.

Dalam pemeriksaannya, Tarpiin Adam mengaku ditanyakan oleh penyidik soal motivasi dari unggahan status di akun media sosialnya.

Melalui akun facebook pribadinya, Restu Adam EF, Tarpiin menulis status "jangan terlalu lebay pak bupati", dalam foto unggahannya yang berisi cuplikan sebuah berita dari media cetak lokal berjudul "Najmul: soal bantuan, kami tidak tidur".

Dalam keterangannya, Tarpiin mengaku unggahannya itu hanya bentuk kritik ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam hal penanganan gempa Lombok.

"Tujuan saya mengkritik Pemerintah KLU (Kabupaten Lombok Utara) dalam hal penanganan gempa," ujarnya pula.

Sebagai putra daerah Lombok Utara, Tarpiin tidak hanya mengabdikan dirinya sebagai relawan gempa. Pascagempa dahsyat yang terjadi pada 5 Agustus 2018 itu, jiwa kritis dan sosialnya yang tinggi tetap mendorongnya untuk mengamati peran pemerintah daerah dalam bekerja.

"Justru yang banyak membantu masyarakat korban gempa saat itu para relawan dan juga pemerintah dari luar. Saya hanya berniat mengkritik tapi kok dilaporkan," ujarnya lagi.

Meskipun dilaporkan telah berbuat pidana, namun Tarpiin tetap menghargai langkah yang diambil Bupati Lombok Utara tersebut. Karena sebagai masyarakat, Tarpiin juga menyadari bahwa dirinya memiliki hak untuk mengoreksi kinerja pejabat publik.

"Tentu saja saya menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk mengkritik pejabat publik yang memegang amanah jabatan," katanya.

Laporan dugaan pelanggaran UU ITE itu masuk ke Subdit II Bidang Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB tertanggal 15 November 2018. Kemudian, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dan melakukan pemeriksaan terhadap Tarpiin.

Sebagai terlapor, Tarpiin diduga melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2, pasal 27 ayat 3 dan 4 juncto pasal 45 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 11/2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait dengan penanganannya, Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama kepada wartawan mengaku belum mengetahui persoalannya. Dia meminta waktu untuk mengeceknya kembali ke penyidik cyber crime.

"Coba saya cek dulu laporannya," kata Purnama.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019