Bangkok (ANTARA News) - Seorang warganegara AS dijatuhi hukuman penjara 12 tahun di Thailand, Jumat, karena berusaha mengebom kedutaan besar Vietnam di Bangkok enam tahun lalu, kata pengacaranya dan seorang pejabat pengadilan. Warga AS kelahiran Vietnam, Vo Duc Van, dihukum karena memiliki bahan peledak ilegal dan bersekongkol untuk pengeboman yang dilakukannya pada tahun 2001. Dia mengatakan aksi itu sebagai bentuk protes terhadap pemerintah komunis Vietnam. Dia memasang satu bom kecil di luar tembok kedutaan besar dan melempar satu lainnya ke dalam halaman kedutaan. Bom-bom itu terhubung dengan pemicu berupa telefon seluler, namun bom itu gagal meledak ketika dipicu. Van ditangkap pada 2002 sewaktu turun dari pesawat di Amerika Serikat dan dia diekstradisi ke Thailand pada Desember 2006. Awalnya dia dijatuhi hukuman penjara 24 tahun, namun hukuman itu dikurangi setengahnya karena terhukum itu mengaku, kata seorang pejabat di pengadilan pidana Bangkok. Pengadilan menolak untuk memotong masa hukumannya dengan masa tahanan selama di AS, kata pejabat tersebut. Pengacara Van, Worasit Piriyawitboon, mengatakan kliennya yang berumur 48 tahun itu mungkin akan mengajukan banding karena hukuman tersebut "tak adil." "Saat ini saya tidak tahu apakah dia minta saya mengajukan banding atas namanya atau dia sendiri yang mengajukan banding, namun saya yakin bahwa dia akan mengajukan banding," kata Worasit kepada AFP. Tiga lainnya ditangkap di Thailand sehubungan kasus tersebut, tetapi dua di antaranya kemudian dilepaskan karena kurang bukti. Seorang lagi, Phan Nguyen Thanh Hien Si, dijatuhi hukuman penjara delapan tahun enam bulan dan sedang menunggu putusan banding Mahkamah Agung.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007