Hal itu disampaikan Bawaslu lewat pengumuman resmi bernomor Status Laporan No. Reg 1/LP/PP/PROV/12.00/III/2019 dan No. Reg 12/LP/PP/PROV/12.00/III/2019.
Pengumuman tersebut dibenarkan oleh Komisioner Bidang Penindakkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi, saat dihubungi Antara pada Rabu.
"Iya betul. Dikeluarkan tertanggal 19 Maret malam," kata Puadi .
Keterangan tertulis tersebut mengatakan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal dalam kegiatan Malam Munajat 212 dengan terlapor Zulkifli Hasan, Fadli Zon dan Neno Warisman tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.
Laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 275 dan Pasal 276 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Zulkifli Hasan, Fadli Zon dan Neno Warisman dilaporkan ke Bawaslu RI karena diduga melakukan kampanye dalam kegiatan Malam Munajat 212.
Zulkifli Hasan dan Fadli Zon sudah menyambangi Bawaslu DKI untuk memberikan klarifikasi, sedangkan Neno tiga kali mangkir dari undangan Bawaslu.
Komisioner Bawaslu DKI itu juga menjelaskan bahwa undangan kepada ketiganya adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu DKI.
"Selama laporan itu memenuhi syarat formil materil Bawaslu (DKI) wajib menindaklanjuti berdasar arahan dari bawaslu RI," kata Puadi.
Puadi juga mengatakan Fadli Zon dan Zulkifli Hasan sangat kooperatif saat memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019