"Hercules hanya datang untuk pemasangan plang atas perintah yang diberikan oleh Sofyan Sutepu," kata salah satu pengacara Hercules, Anshori Thoyib di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Anshori juga mengatakan bahwa Sofyan Sutepu telah memberikan penjelasan sesat kepada Hercules, ahli waris, dan rekan-rekan lainnya.
"Putusan PK no 90 ini tidak mempunyai kekuasaan ekstrateritorial harusya Sofyan menjelaskan bahwa tidak boleh masuk sembarangan, cuman dia bilang boleh masuk sebagai bukti kepemilikan dan pasang plang," ujar Anshori.
Anshori juga menjelaskan, Hercules tidak melakukan tindakan kekerasan, namun hanya melihat pemasangan plang berdasarkan perintah Sofyan.
"Kami akan laporkan Sofyan Sutepu," ujar Anshori
Anshori juga menyebutkan bahwa putusan yang diberikan Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan.
"Putusan yang diberikan Hakim sudah memenuhi rasa keadilan kami, harus diacungi jempol itu hakim," ujar Anshori.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara karena dianggap bersalah memasuki pekarangan PT Nila Alam tanpa seizin orang pemiliknya.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hercules selama tiga tahun penjara.
Dalam tuntutan JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.
Pewarta: Taufik Ridwan dan Agus Saeful
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019