Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal alur seleksi jabatan di Kementerian Agama Tahun 2019.

KPK pada Rabu memeriksa Nur Kholis sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 RMY alias Rommy dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

Untuk diketahui, Nur Kholis juga saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag.

"Saya memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan yang diperlukan juga yang ditemukan terkait dengan proses kerja sekaligus juga alur dari pada seleksi jabatan pada Kemenag 2019," kata Nur Kholis usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selain Nur Kholis, KPK pada Rabu juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka RMY, yaitu Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Abdurrahman Mas'ud serta tiga anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama masing-masing Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini

"Tidak hanya saya yang dipanggil tetapi seluruh anggota pansel, saya sebagai ketua dan sekretaris juga tiga anggota lain juga sama memberikan keterangan dari pagi," kata dia.

Saat disinggung adanya arahan tersangka RMY dalam seleksi jabatan itu, ia mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu, jadi kapasitas kami tentu memberikan penjelasan memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada sesuai regulasi yang menjadi dasar kami melakukan kerja sebagai pansel," ucap Nur Kholis.

Menurut dia, penyidik KPK mendalami soal dasar hukum dan proses dari awal sampai akhir soal seleksi jabatan di Kemenag tersebut.

"Misalnya dasar hukumnya apa dan bisnis prosesnya bagaimana kemudian proses dari awal sampai akhir seperti apa. Ini kan ada 20 tahapan yang tadi saya berikan keterangan kepada penyidik KPK, kemudian dianalisis diperlukan bagi mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan soal tugas dari panitia seleksi jabatan tersebut.

"Tugas kami adalah menjalankan proses. Yang tentu pertama ada juknis (petunjuk teknis) yang diterbitkan oleh panitia seleksi," kata Nur Kholis.

Kemudian, kata dia, para pendaftar yang kemudian memenuhi syarat administratif seperti kepangkatan dan masa jabatan sebelumnya.

"Misalnya pernah menduduki jabatan eselon III, usia. Itu semua sudah ada di dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis," tuturnya.

Menurutnya, pansel itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi, saya sebagai sekjen dan siapapun itu 'ex officio' bertindak karena jabatan sebagai Ketua Pansel yang dikukuhkan oleh perintah pimpinan melalui SK Menteri, jadi cara kerja kami tentu berdasar pada apa yang sudah diperintahkan dalam SK Menteri tadi itu," ujar Nur Kholis.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 RMY.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik MFQ dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur HRS.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019