pemerintah harus membebaskan bunga pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada peserta

Lebak (ANTARA) - Pengamat ekonomi syariah dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wasilatul Falah Rangkasbitung, Encep Khaerudin mengatakan Pemerintah harus membebaskan bunga yaitu dari denda Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada peserta mandiri yang lambat membayar iuran.

"Kita berharap BPJS Kesehatan tidak memberlakukan lagi bunga atau denda," kata Encep Khaerudin saat dihubungi di Lebak, Rabu.

Penerapan bunga yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan dalam segi persepsi pandangan ekonomi syariah tidak diperbolehkan.
Sebab, konsep BPJS Kesehatan merupakan sosial dan bersifat tolong menolong.

Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri tidak boleh dikenakan bunga jika mengalami keterlambatan.
Kesehatan sangat penting bagi perlindungan masyarakat apabila sakit dan harus menjalani perawatan rumah sakit.
"Kami berharap pemerintah sebagai pelayan masyarakat tentu bisa membebaskan bunga BPJS Kesehatan," ujarnya menjelaskan.

Menurut dia, pemerintah secara optimal harus menggelar sosialisasi kepada masyarakat yang dimotori Dinas Kesehatan sebagai instansi terkait untuk penyebaran informasi BPJS Kesehatan.

Kegiatan sosialisasi itu diharapkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan, sehingga dapat meningkatkan usia harapan hidup (UHH).

Pelaksanaan BPJS Kesehatan bagian program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat penting untuk perlindungan kesehatan dan pengobatan masyarakat.
Apalagi, masyarakat miskin di Kabupaten Lebak banyak yang tidak masuk peserta BPJS Kesehatan PBI dari pemerintah.

"Mereka (warga miskin) terpaksa menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan membayar sendiri, karena itu sangat keberatan jika BPJS Kesehatan memberlakukan bunga akibat keterlambatan pembayaran asuransi," ucapnya.

Maka diharapkan Pemerintah bisa membebaskan bunga BPJS Kesehatan dan jika mengalami devisit tentu bisa dialokasikan melalui bantuan APBN karena BPJS Kesehatan itu bersifat sosial, ujarnya.

Sementara itu, Cecep (75) warga Sentral Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku bahwa dirinya ditolak saat berobat ke Klinik dengan alasan menunggak pembayaran BPJS Kesehatan selama tiga bulan sebesar Rp75 ribu untuk isteri dan seorang anak.

"Kita keberatan dengan BPJS mandiri dan kerapkali mengalami keterlambatan pembayaran angsuran. Kami sangat senang jika tidak dikenakan bunga jika terlambat membayar BPJS itu," kata Cecep.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019