Atas fenomena itu, maka perkara tersebut sebaiknya tidak dipertentangkan karena antarulama biasa terdapat perbedaan pendapat,
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Didin Hafidhuddin mengatakan adanya fatwa MUI tahun 2009 tentang kewajiban memilih dalam kontestasi Pemilu bukan berarti haram tidak menggunakan hak pilih atau golongan putih/ golput.
"Jadi tidak disebutkan haram dalam fatwanya. Jadi diwajibkan," kata Didin usai Rapat Pleno ke-37 Wantim MUI di Gedung MUI, Jakarta, Rabu. Rapat membahas tentang demokrasi bertema "Mewujudkan Pemilu Damai, Berkualitas dan Beradab".
Menurut dia, menggunakan hak suara atau tidak golput merupakan bentuk pertanggungjawaban diri terhadap umat dan negara. Maka, memilih dalam pemilu merupakan sebuah upaya yang membawa pada kemaslahatan.
Kendati demikian, terjadi berbagai penafsiran sejumlah ulama dalam fatwa MUI terkait kewajiban menggunakan hak pilih. Terdapat penafsiran tidak menggunakan hak pilih sebagaimana kewajiban fatwa berarti haram golput.
Atas fenomena itu, maka perkara tersebut sebaiknya tidak dipertentangkan karena antarulama biasa terdapat perbedaan pendapat.
Hanya saja, kata dia terdapat muara yang sama yaitu agar umat Islam menggunakan hak pilihnya.
Dalam kesempatan tersebut mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengingatkan perbedaan pilihan politik jangan sampai merusak persaudaraan Islamiyah dan kebangsaan.
Saat memilih, lanjut dia agar menggunakan pendekatan hati dan akal sehingga dapat memilih pilihan secara seimbang.
"Dalam memilih gunakan pendekatan 'ruhiyah qolbu' dan 'aqliyah'. Jangan pilih karena iming-iming kampanye pencitraan. Perlu juga pengetahuan politik yang dalam untuk berbangsa dan bernegara," tambahnya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019