Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ingin unit penyelenggara layanan publik haruslah berdasar kepada birokrasi wirausaha (entrepreneurship bureaucracy) dengan ciri pelayanan cepat, tepat, berkualitas, tidak berbelit, dan aksesbilitas mudah.

"Jika orientasi sektor privat adalah bisnis dengan menjalankan operasional pelayanan dengan jiwa 'enterpreneurship' (wirausaha) sehingga cepat, efektif, dan tepat sasaran. Hal tersebut pula yang tentunya diinginkan oleh masyarakat akan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,” ujar Menteri PANRB Syafruddin sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi saat
Penandatanganan Komitmen dan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) 2019, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu.

Oleh sebab itu, lanjut dia, sektor pelayanan publik yang merupakan salah satu sasaran utama reformasi birokrasi, harus ditumbuhkan secara progresif baik kualitas maupun kuantitas.

Dengan perubahan pelayanan publik seperti itu, maka diharapkan dapat menumbuhkan, kepercayaan, kepuasan, bahkan meningkatkan kebahagiaan masyarakat.

Syafruddin menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara negara, aparatur tidak sebatas melakukan tugas rutin, namun lebih dari itu, mereka harus menjadi simbol kehadiran negara untuk rakyatnya dan menjadi mesin utama pendorong modernisasi dan kemajuan bangsa.

“Jika pelayanan dahulu dilakukan melalui membangun gedung yang mewah, nyaman, sejuk, namun sekarang berubah menjadi pelayanan yang dilakukan dengan cepat, mudah, terintegrasi dari pusat ke daerah dan dapat digabungkan dengan teknologi yang berkembang saat ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dengan pembangunan MPP.

Upaya tersebut guna memberikan alternatif pelayanan yang terintegrasi dan terpadu bagi masyarakat.

Oleh karenanya diperlukan kerja sama serta komitmen dari pemerintah daerah, instansi vertikal maupun BUMN/BUMD agar penyelenggaraan MPP dapat berjalan lebih efektif.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan kegiatan penandatanganan komitmen penyelenggaraan MPP merupakan bentuk dukungan dan motivasi dari Kementerian PANRB kepada pemerintah daerah yang memiliki kesungguhan untuk memperbaiki penyelenggaraan layanan.

Diharapkan melalui penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan MPP antara Menteri PANRB bersama 27 pimpinan daerah, dapat semakin memperbaiki kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Sebanyak 27 daerah itu adalah Kota Manado, Kota Palopo, Kota Bekasi, Kota Bengkulu, Kota Bitung, Kota Bogor, Kota Bukittinggi, Kota Cimahi, Kota Mojokerto, Kota Payakumbuh, Kota Probolinggo, dan Kota Solok.

Sementara dari kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Sleman, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Sumedang.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019