Kupang (ANTARA) - Komisi V DPR RI mendesak Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menginvestigasi penyebab terbakarnya KM Awu di Pelabuhan Semarang dan segera melaporkannya kepada dewan.
"Kami sudah mendesak KNKT agar segera lakukan investigasi kenapa sehingga KM Awu itu bisa terbakar, dan kami menunggu hasil investigasi itu," kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis saat dihubungi dari Kupang, Rabu (27/6).
Sebelumnya diberitakan KM Awu yang melayani penumpang dengan rute Kumai-Surabaya-Benoa–Bima–Waingapu–Ende–Kupang–Kalabahi terbakar dan menghangguskan kapal tersebut ketika sedang docking.
KM Awu merupakan kapal tipe 1.000 dengan kapasitas angkut 1.000 orang dan merupakan kapal buatan Jerman. Dalam kejadian tersebut sedang dalam keadaan docking, tidak ada korban jiwa dalam musibah itu.
Fary menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan dalam hal ini Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan setempat harus meningkatkan pengawasan terhadap kapal yang berada di kawasan pelabuhan termasuk yang berada di galangan kapal.
Selain itu juga meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan melengkapi pelabuhan dengan kapal pemadam kebakaran.
"Setiap pelabuhan harus dilengkapi dengan kapal pemadam kebakaran, sehingga memidahkan pemadaman jika terjadi hal yang tak diinginkan di atas kapal," tutur dia.
Politisi Partai Gerindra itu juga mendesak Kementerian Perhubungan dan PT PELNI untuk memberi jaminan agar ada kapal pengganti yang mengantikan KM Awu dan siap untuk melayani rute yang sebelumnya dilayani oleh kapal KM Awu dengan rute Kumai-Surabaya-Benoa-Bima-Waingapu-Ende-Kupang-Kalabahi.
Kalau kapalnya rusak mesti ada kapal pengganti dengan rute yang sama. Kalau tidak penumpang rute Surabaya, Bima Ende, Kupang dan Kalabahi akan dirugikan.
Sementara itu GM Pelni Cabang Kupang Ishak Gerald ketika dikonfirmasi di Kupang mengatakan bahwa Pelni Pusat sedang menginvestigasi kebakaran kapal itu.
"Saat ini Pelni sedang investigasi sekaligus mengusahakan agar ada kapal penganti," tambah dia.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019