Timika (ANTARA) - Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Papua kini tengah memproses hukum seorang warga negara Kamerun bernama Zangue Nguetse Flore yang berprofesi sebagai penata rambut salah satu salon di Jalan Cenderawasih Timika.
Kepala Kantor Imigrasi Mimika Jesaja Samuel Enock di Timika, Rabu, mengatakan yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"WN Kamerun ini masuk ke Indonesia sejak tahun 2012.Dari sisi dokumen keimigrasian, visa-nya sudah lewat waktu alias 'over stay'. Dia juga memegang dokumen sebagai petugas UNHCR, namun setelah dikonfirmasi ternyata dokumen itu tidak pernah dikeluarkan oleh pihak UNHCR," jelas Jesaja.
Atas temuan tersebut, penyidik pada Kantor Imigrasi Kelas II Mimika telah melakukan langkah hukum pro-justisia dengan memproses berkas WN Kamerun tersebut.
"Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika. Kami masih menunggu apakah berkas tersebut sudah lengkap. Kalau sudah dinyatakan lengkap (P-21) maka tersangka akan kami serahkan ke Kejari Timika untuk proses hukum selanjutnya," jelas Jesaja.
Selain itu, jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Mimika akan memproses oknum yang mempekerjakan puluhan pekerja asing pada sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Nabire pada Juni 2018.
"Kami sedang menyelidiki siapa penjamin orang-orang asing yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kami bekerja sama dengan Kantor Wilayah Imigrasi Papua di Jayapura kepentingan proses hukum yang bersangkutan dan diharapkan tahun ini bisa kami tuntaskan," kata Jesaja.
Untuk diketahui, sebanyak 21 orang WNA asal Tiongkok (16 orang), Jepang (empat orang) dan Korea Selatan (satu orang) ditangkap jajaran Imigrasi Kelas II Mimika saat melakukan operasi pengawasan orang asing pada sejumlah lokasi tambang di Kabupaten Nabire pada Juni 2018.
Para pekerja asing tersebut melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kampung Bifasik, Kampung Lagari dan sepanjang aliran Sungai Muraigo, Distrik Makime, Kabupaten Nabire.
Kegiatan penambangan emas ilegal itu dikendalikan oleh perusahaan bernama Pacific Mining Jaya berkedudukan di Nabire yang dimiliki oleh pengusaha berinisial BE.
Sebanyak 13 WNA dari 21 WNA yang menjalani proses pidana itu telah dideportasi kembali ke negara asalnya sejak Februari lalu. Seorang diantaranya atas nama Kaneda Hasashi baru dideportasi pada Rabu siang dari Timika dan selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk diterbangkan ke Jepang pada Rabu malam ini.
Kaneda telah selesai menjalani masa pidana selama lima bulan 15 hari berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura.
Adapun delapan WNA lainnya akan dideportasi secara bergilir setelah mereka bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019