Jakarta (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melalui tim kuasa hukum, Jumat, melayangkan surat keberatan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan majelis hakim PN Jaksel mengadakan pemeriksaan Teluk Buyat, Sulawesi Utara (Sulut). Walhi menggugat PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang dinilai menyalahi aturan pembuangan limbah penambangan emas di Teluk Buyat. Majelis hakim perkara itu pada 25 oktober 2007 memutuskan akan melakukan pemeriksaan di tempat untuk membuktikan ada tidaknya pencemaran di Teluk Buyat. Surat keberatan itu ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, I Ketut Manika, dan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya mengatakan, sikap majelis telah melebihi kewenangan. "Perilaku ini sudah di luar batas kewenangannya. Ini kasus perdata bukan pidana," ungkap Firman. Menurut dia, seharusnya majelis hakim tidak serta merta melakukan pemeriksaan setempat, melainkan menilai dulu bukti-bukti yang ada, termasuk para saksi yang diajukan berdasar keahlian. Pemeriksaan setempat, katanya, adalah penelitian ilmiah yang rumit dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Firman menyayangkan sikap majelis hakim yang langsung memutuskan pemeriksaan setempat tanpa terlebih dahulu membahas metode penelitian yang akan dipakai serta instansi yang berwenang melakukan penelitian. Lebih lanjut, Firman mengatakan pemeriksaan Teluk Buyat ditujukan untuk membuktikan apakah kawasan itu tercemar atau tidak. Padahal, objek gugatan Walhi adalah kegiatan usaha pertambangan Newmont yang dinilai melanggar prosedur perizinan, dengan titik berat pada pembuktian kebenaran formal. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Walhi lainnya, Chairilsyah. Dia mengatakan, objek gugatan secara lebih khusus menyangkut prosedur pembuangan limbah tambang. "Fokus objek gugatan kita adalah pembuangan tailing (limbah) yang tidak memiliki izin pengelolaan tailing sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), tidak memiliki izin Dumping (pembuangan tailing ke laut), menyalahi prosedur dan perizinan pelepasan izin ke udara, menyampaikan informasi yang tidak benar kepada publik mengenai lapisan termoklin, serta izin pembuangan tailing ke laut," kata Chairilsyah. Sebelumnya, kuasa hukum Newmont, Luhut Pangaribuan membantah pemeriksaan Teluk Buyat itu merupakan inisiatif Newmont, meski pihaknya telah mengirim surat kepada majelis hakim dan penggugat terkait pemeriksaan tersebut. Surat tertanggal 23 Oktober 2007 itu, katanya, hanyalah bentuk persetujuan Newmont terhadap pemeriksaan Teluk Buyat. "Kami setuju dengan niat pengadilan mau kesana, bukan kami memohon," kata Luhut. Luhut menjelaskan, pemeriksaan setempat sangat berguna untuk membuktikan ada tidaknya pencemaran di Teluk Buyat. Dia menegaskan, apabila Teluk Buyat memang tercemar logam berat akibat limbah Newmont, hal itu pasti akan terbukti dalam pemeriksaan lokasi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007