Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki kembali enam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terkait dengan tidak ditandatanganinya program penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman di Jakarta, Jumat, menyatakan keenam kasus itu masih dalam penelitian Kejagung dan akan dilakukan penyelidikan kembali dalam waktu dekat. "Kalau memang ada tindak pidananya kita akan tingkatkan ke penyidikan" kata Kemas. Keenam kasus itu adalah penyaluran BLBI kepada Bank Sentris, Bank Dewaruci, Bank Orien, Bank Arya Pandu Arta, Bank Darmala, dan Bank Sentral Dagang. Dalam kasus tidak ditandatanganinya program PKPS, Kejagung mencatat satu kasus telah berkekuatan hukum tetap, atas nama Bank Aspac. Selain itu ada satu kasus dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana, yaitu atas nama Bank DK. Kejagung juga mencatat ada tiga kasus BLBI terkait penyaluran yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu tiga kasus yang menyeret beberapa pejabat Bank Indonesia. Kemas menambahkan, tercatat lima obligor yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan BLBI. Dua di antaranya sudah disidangkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007