Jika nanti sudah diterapkan, ekspor diharapkan akan meningkat, karena dengan diterapkannya SNI wajib ini, pelumas yang diproduksi industri dalam negeri akan sudah mengikuti standar internasionalJakarta (ANTARA) - Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier menyampaikab bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pelumas berpotensi meningkatkan ekspor produk yang mayoritas dibutuhkan produk otomotif ini.
"Jika nanti sudah diterapkan, ekspor diharapkan akan meningkat, karena dengan diterapkannya SNI wajib ini, pelumas yang diproduksi industri dalam negeri akan sudah mengikuti standar internasional," kata Taufik di Jakarta, Rabu.
Taufik memprediksi, ekspor produk pelumas yang memenuhi SNI wajib bisa mencapai 80 juta dolar AS dibandingkan pada 2018 yang nilainya 72 juta dolar AS.
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib telah diterbitkan.
Aturan ini dibuat rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya bagi industri otomotif nasional.
Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas.
Seluruh pelumas yang beredar di Indonesia mulai bulan September 2019 wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bagi mereka yang melanggar dapat diancam sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Pelumas wajib penuhi SNI mulai September 2019
Baca juga: SNI wajib pelumas buka peluang investasi
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019