Oknum polisi-PNS Sikka ditangkap karena konsumsi sabu
Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap dua oknum anggota Polisi Polres Sikka dan satu PNS di dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sikka karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Cornelis M. Simanjuntak kepada wartawan Rabu (27/3) saat menyampaikan rilis penangkapan dua oknum anggota Polri dan satu oknum PNS di dinas PU kabupaten Sikka itu mengatakan ketiganya ditangkap saat sedang mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Oknum polisi dari Polres Sikka berinisial CR (34) dan OG (43). Sementara yang PNS itu adalah TD yang bekerja sebagai bendahara di dinas PU kabupaten Sikka (40)," katanya.
Cornelis menceritakan bahwa sebelum menangkap ketika pengguna narkoba itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu, dari Surabaya, Jawa Timur yang akan diterima oleh OG menggunakan jasa pengiriman.
Tim Ditresnarkoba Polda NTT pun membuntuti pergerakan dari OG setelah mendapatkan informasi tersebut di ibu kota Kabupaten Sikka Maumere.
OG bukannya mengambil barang kiriman itu sendiri tetapi menyuruh orang lain untuk mengambil barang itu. Usai barang ditangan, OG kemudian menghubungi TD agar bisa bersama-sama mengkonsumsi shabu di rumah TD yang mana pada saat itu tersangka CR sudah berada di rumah TD.
"Saat sedang berpesta shabu-shabu, tim kemudian langsung menggerebek. Namun saat digrebek sempat ada perlawanan, karena salah satu tersangka menutup pintu dan mengambil parang dan mengancam petugas, namun akhirnya dilumpuhkan," tuturnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat, serta alat bukti lain berupa pipet dan kertas sisa dari shabu yang sudah digunakan.
Saat ini ketika tersangka itu sudah ditahan di Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus narkoba itu.
Terkait pasal yang disangkakan, kata Cornelis adalah pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1)UU RI no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Pasal itu dikhususkan bagi tersangka OG dan TD.
Sementara untuk tersangka CR dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 131 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019