Jakarta (ANTARA News) - PT Garuda Indonesia menon-aktifkan pejabat bagian teknik setingkat Wakil Direktur (vice president) yang dinilai lalai terkait persoalan pengurusan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan telah menyebabkan enam pesawat B-737-400 disegel oleh Kantor Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta. "Pejabatnya bagian teknis setingkat `vice president`. Namun, siapa inisial yang bersangkutan tidak etis untuk disampaikan," kata sumber ANTARA News di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerbangan itu saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam. Sebelumnya, Garuda dalam siaran pernya menegaskan bahwa tindakan itu adalah wujud pelaksanaan sistim meritokrasi di perusahaan itu sehingga pejabat yang berprestasi akan dihargai dan sebaliknya, akan dikenakan sanksi atau hukuman. Sejak Selasa malam (23/10), enam pesawat B-737-400 Garuda tidak dapat dioperasikan akibat disegel oleh Kantor Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan menyebabkan kegiatan operasional Garuda terganggu dan berdampak pada citra perusahaan. Sesuai pemenuhan/penyelesaian administratif dan dokumentasi yang telah dilaksanakan, dua pesawat B-737-400 (PK-GZH dan PK-GZI) telah dapat dioperasikan kembali pada hari Rabu (24/10) untuk melayani penerbangan ke Padang dan Batam. Sedangkan, empat pesawat B-737-400 lainnya (PK-GZJ, PK-GZK, PK-GZL, PK-GZM) dilepas penyegelannya pada hari Kamis malam jam 20.00 WIB (25/10) dan kemudian dioperasikan keesokan harinya, Jum`at (26/10) untuk melayani penerbangan ke Medan, Palembang dan Surabaya. Oleh karena itu, Garuda menyampaikan permohonan maaf sekiranya akibat kejadian tersebut mengakibatkan ketidaknyamanan dan kekurang-lancaran perjalanan para pengguna jasa Garuda. Sementara itu, Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda, Pujobroto, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya pada pukul 19.49 WIB, tidak memberikan tanggapan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007